Kemenhub Terbitkan Payung Hukum Angkutan Online

Jumat, 27 Oktober 2017 – 21:50 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dlm trayek.

Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 tahun 2017 ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2017.

BACA JUGA: Sopir & Penumpang Angkutan Online Khawatir Pemasangan Stiker

"Sehingga tidakk ada jeda kekosongan hukum," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo dalam siaran persnya.

Dia berharap, semua pihak bisa menjaga situasi tetap kondusif agar tidak ada demo dan perang di media sosial.

BACA JUGA: Pesan Pak Menhub, Kurangi Kecepatan!

Pasca putusan MA yang menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017, Kemenhub melakukan dialog publik, terkait bagaimana respon masyarakat diberbagi daerah. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali.

"Karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum. Maka kami mencari masukan dari berbagai pihak di berbagai lokasi," ucap Sugihardjo.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Dishub Surabaya Buka Konsultasi untuk Angkutan Sewa Khusus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surabaya Paling Kondusif Atasi Polemik Transportasi Online?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler