Brahmantya: Pembahasan RUU Pertanahan Harus Komprehensif

Rabu, 21 Agustus 2019 – 12:53 WIB
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya S Poerwadi. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya S Poerwadi mengingatkan pembahasan RUU Pertanahan harus hati-hati dan jangan terburu-buru karena menyangkut kepentingan nasional yang terkait dengan beberapa kementerian dan lembaga.

“RUU Pertanahan tetap dibahas secara mendalam dan komprehensif. Tetapi jika belum tuntas pada periode DPR sekarang ini, kan bisa dilanjutkan pada DPR periode mendatang,” ujar Brahmantya, Selasa (20/8) menjawab pertanyaan seputar RUU Pertanahan yang pada Selasa ini dibahas di Kantor Wapres dengan melibatkan kementerian terkait yakni KLHK, KKP, ESDM, Kemendagri, Kemnko Polhukam, Kemenhan dan lembaga terkait.

BACA JUGA: Pakar: Presiden Berwenang Tidak Mengesahkan RUU Pertanahan

Brahmantya sendiri mengaku masih melihat celah atau ruang bahwa beberapa pasal dalam RUU Pertanahan ini memang perlu dibahas ulang secara mendalam, misalnya soal soal tanah yang di atasnya ada air, dan itu ranahnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Dirjen Brahmantyo, masih ada beberapa hal dalam pasal-pasal RUU Pertanahan yang perlu didalami lagi. Semangat awal dari RUU Pertanahan ini adalah untuk memperjelas UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan tidak menegasikan UU yang sudah ada yang memang mengatur hal lain seperti UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang kemudian diubah menajdi UU N0.1 tahun 2014 dengan nama yang sama.

BACA JUGA: DPR: Presiden Sebaiknya Minta Menteri ATR/BPN Setop Membahas RUU Pertanahan

Lalu, kata Brahmantya, UU No.32 tahun 2014 tentang Kelautan. Adapun yang dimaksud dengan kelautan dalam undang-undang ini adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Tata ruang laut diatur dalam dua undang-undang tersebut, jadi semuanya sudah jelas, jangan sampai RUU Pertanahan malah mau mengatur tanah yang ada di atasnya ada air yakni laut ataupun pesisir,” ujar Brahmantya.

BACA JUGA: Firman Subagyo: RUU Pertanahan Perlu Pembahasan Mendalam

Dalam draf terakhir RUU Pertanahan kata Brahmantya, dirinya masih melihat bahwa RUU Pertanahan itu masih ingin mengatur tanah yang di atasnya ada air. Itu sesungguhnya tidak relevan dan tidak tepat, karena sudah diatur dalam UU Kelautan. “RUU Pertanahan tidak perlu atur masalah laut,” katanya.

Susun Tugas

Menurut Brahmantya, kesimpulan dari pertemuan di Kantor Wapres adalah pada prinsipnya ada kebutuhan penyesuaian UUPA karena sudah lama dan saat itu masih berbasis pertanian dan sekarang sudah ke industri.

Karena itu, semua kementerian terkait agar menyusun tugasnya yang terkait lahan/tanah. Di samping itu sambil meneliti RUU dan menjelaskan tugasnya dan kaitan dengan pasal-pasal dalam draf RUU Pertanahan tersebut .

“Untuk RUU yang akan dibawa ke DPR nanti harus pokok-pokoknya saja terkait penyesuaian UUPA dengan situasi sekarang dan tidak pelru detail. Yang detail bisa di PP. Setelah itu akan dikoordinasikan selanjutnya oleh Menkoperekonomian. Kemudian setelah itu dibahas lagi dalam rapat di Kantor Wapres,” ujar Brahmantya.

Seperti diketahui, dalam rapat pembahasan RUU Pertanahan di Kantor Wapres yang dipimpin Jusuf Kalla, hadir Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri

Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Wakil dari Kementerian KKP dan jajarannya masing-masing.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pertanahan Tidak Mendukung Pelestarian Hutan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler