jpnn.com - JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Timur tak hanya menjerat Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim, Hariyono sebagai tersangka penambang pasir illegal.
Namun, Haryono kini dijerat pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Haryono diduga terlibat pembunuhan terencana terhadap aktivis penolak tambang pasir, Salim Kancil.
BACA JUGA: Gatot Sempat jadi Tersangka Bansos, Hilang Usai Pertemuan di DPP NasDem
“Tadi habis gelar perkara dan kami putuskan dia kena juga pasal 340 KUHP. Tidak hanya soal tambang illegal,” tegas Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Anton Setiadji menjawab JPNN saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/10).
Namun demikian, Anton belum memastikan bahwa apakah Hariyono merupakan otak pelaku pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan. “Belum ke sana, karena penyidikan masih berjalan,” kata peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian 1983 ini.
BACA JUGA: TERUNGKAP! OC Kaligis Ternyata Jamin Gedung Bundar Aman Jika PTUN Menang
Mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat itu menegaskan bahwa pihaknya tengah mencari siapa aktor intelektual di balik peristiwa ini. “Kami masih mencari,” tegas Anton.
Dia menegaskan bahwa dalam penyidikan ini, Polda Jatim juga dibantu dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Dia menegaskan, penyidiknya akan transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA: Kalau Bisa Diangkat CPNS 3 Tahun, Kenapa Harus 4 Tahun?
Dalam kasus ini, Polda Jatim sudah menambah satu lagi tersangka. “Total tersangka 23 orang,” tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, Kamis (1/10). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salim Kancil Bikin Posisi Kapolda Jatim dan Kapolres Lumajang Terancam?
Redaktur : Tim Redaksi