TERUNGKAP! OC Kaligis Ternyata Jamin Gedung Bundar Aman Jika PTUN Menang

Kamis, 01 Oktober 2015 – 16:16 WIB
Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam persidangan di Pengadilan Tipikor baru-baru ini. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Indikasi adanya kongkalikong untuk memendam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut semakin menguat.

Sebuah rekaman percakapan yang diputar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10), menungkapkan bahwa advokat senior Otto Cornelis Kaligis pernah menjanjikan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung itu tidak akan jadi masalah lagi bagi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho asal gugatan di PTUN bisa dimenangkan.

BACA JUGA: Kalau Bisa Diangkat CPNS 3 Tahun, Kenapa Harus 4 Tahun?

Percakapan yang dimaksud adalah antara istri Gatot, Evy Susanti dengan seseorang bernama Mustafa.

"Bapak (OC Kaligis) mau jamin amankan supaya itu tidak dibawa ke gedung bundar (markas Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu (PTUN) sudah menang enggak akan ada masalah katanya di gedung bundar pak," kata Evy dalam percakapan itu.

BACA JUGA: Salim Kancil Bikin Posisi Kapolda Jatim dan Kapolres Lumajang Terancam?

Jaksa pada KPK kemudian menanyakan kepada Evy yang dihadirkan sebagai saksi, maksud dari percakapan tersebut. Namun Evy mengaku hanya melaporkan hasil pembicaraannya dengan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara.

Menurutnya, ketika itu Kaligis berencana datang ke Medan untuk mengurus gugatan di PTUN. Dia menghubungi Mustafa karena orang kepercayaan Gatot itu lah yang mendampingi Kaligis jika datang ke Medan.

BACA JUGA: BNPB: Warga Indonesia Lebih Tinggi Terdampak Asap

"Saya report ke Pak Mustafa bahwa mengenai fee dan biaya perjalanan sudah saya bayar," jelas perempuan berjilbab itu.

Tidak puas dengan jawaban itu, Jaksa kembali bertanya dengan menegaskan pada kata-kata 'penjaminan pengamanan di gedung bundar'. "Apa maksudnya itu (pengamanan)?," tanya Jaksa Ahmad Burhanuddin.

Namun Evy klaim bahwa jaminan yang dimaksud adalah terkait gugatan di PTUN. Dikatakannya, gugatan tersebut dimaksudkan untuk melawan upaya penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Pak Kaligis kan jelaskan ke saya kenapa ke PTUN, karena proses pemanggilan Kejaksaan Agung sudah menyalahi kewenangan. Karena menyebut Pak Gatot sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi (bansos). Harusnya kan diperiksa internal (Pemprov Sumut) dulu," ujar Evy. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Isi Perintah Kapolri pada Propam Terkait Kasus Salim Kancil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler