Kalau Bisa Diangkat CPNS 3 Tahun, Kenapa Harus 4 Tahun?

Kamis, 01 Oktober 2015 – 16:15 WIB
honorer k2 / jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Road map pemerintah yang membagi pengangkatan honorer kategori dua (K2) dalam empat tahap dinilai terlalu lama. Honorer K2 beralasan, bila harus menunggu hingga 2019, ada kemungkinan kebijakannya akan berubah.

"Kalau bisa diselesaikan dua atau tiga tahun, kenapa harus tunggu empa‎t tahun. 2019 itu kan sudah Pilpres, apa iya kami akan diangkat dan dianggarkan," ungkap Ketum Forum Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih kepada JPNN, Kamis (1/10).

BACA JUGA: Salim Kancil Bikin Posisi Kapolda Jatim dan Kapolres Lumajang Terancam?

Menurut Titi, seluruh honorer K2 tidak yakin bila pengangkatan CPNS akan berjalan lancar pada 2019. Sebab, kebijakan pemerintah pasti berubah.

"Kami butuh jaminan pasti, seluruh honorer K2 yang memenuhi kriteria akan diangkat CPNS. Jangan juga road map yang dibuat ternyata dalam pelaksanaannya molor dan akhirnya habis masa berlakunya," sergahnya.

BACA JUGA: BNPB: Warga Indonesia Lebih Tinggi Terdampak Asap

Titi menyebutkan, honorer K2 sudah mengalami trauma berulang-ulang akibat berubahnya PP. Setiap perubahan PP, makin banyak honorer tertinggal yang jadi korban.

"Masyarakat banyak yang bersimpati ke honorer. Mereka bilang, daripada dana desanya dibagi-bagi dengan sasaran tidak jelas, lebih baik dipakai untuk angkat honorer K2," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Beginilah Isi Perintah Kapolri pada Propam Terkait Kasus Salim Kancil

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Desak Payung Hukum Pengangkatan CPNS Segera Diterbitkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler