Breaking News! Tubagus Madya Dwiputra Sudah Ditangkap

Kamis, 25 November 2021 – 11:15 WIB
Tim intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung mengamankan DPO perampasan tanah Tubagus Madya Dwiputra di halaman Mapolrestabes Kota Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (24/11) siang. Foto: Humas Kejati Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengamankan buron terpidana kasus perampasan tanah Tubagus Madya Dwiputra.

Penangkapan terjadi pada Rabu (24/11) sekitar pukul 13.25 WIB di halaman Mapolrestabes Kota Bandung, Jalan Merdeka.

BACA JUGA: Imbas Perkara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi

"Tim Intelijen Kejati Jabar bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Bandung mengamankan terpidana Tubagus Madya Dwiputra dalam perkara tindak pidana melanggar Pasal 385 ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangan resminya, Kamis (25/11) pagi.

Penangkapan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: B-1095/O.2.10 /Eku.3/2021 pada bulan Maret, perihal bantuan pencarian/penangkapan DPO (daftar pencarian orang) narapidana tersebut.

BACA JUGA: Dor! Bocah di Bandung Barat Tertembak, Begini Kondisinya

Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, kelengkapan administrasi, dan ditahan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.

"Proses penangkapan tersebut berjalan lancar dan Tubagus Madya Dwiputra bersifat kooperatif, mulai dari penangkapan sampai penahanan," kata Dodi. (mcr27/jpnn)

BACA JUGA: Wahai Penguasa di Bandung! Serikat Buruh Tuntut Kenaikan Upah


Redaktur : Adek
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler