BACA JUGA: Hamili Anak Kandung, Diganjar 12 Tahun
Sebanyak Rp30 miliar dana yang sebelumnya tersimpan dalam rekening internal BRI Panakkukang, ditransfer ke rekening pribadi dua nasabah di Jakarta.Kasus ini mencuat setelah Pimpinan BRI Cabang Panakkukang, Andi Sahrul Nasib (43), melapor telah kehilangan Rp30 miliar
Dalam laporan bernomor polisi: 112/K/I/2011, Sahrul menyebutkan bahwa pelaku yang diduga dilakukan Asisten Manajer Operasional BRI Panakkukang atas nama Armin, tanpa izin dari pihaknya, mentransfer masing-masing Rp15 miliar ke rekening Lilik dan Andy
BACA JUGA: Gara-gara Secangkir Bensin, Tiga Tewas
Kedua nasabah ini dikenal sebagai pengusaha yang bergerak di bidang penjualan valas di Jakarta.Berdasarkan data yang dihimpun Fajar dari berbagai sumber, transfer dana tersebut diduga dilakukan pelaku pada Jumat sore, 21 Januari lalu
Dalam laporan polisinya, Sahrul mengaku baru mengetahui adanya dana yang raib setelah mengecek saldo rekening internal pada Senin pagi, 24 Januari lalu
BACA JUGA: Mabuk Dulu, Baru Berani Menjambret
Saat itu, dia kaget karena menemukan sudah tidak tersisa dana sepeser pun di rekening yang sebelumnya berisi Rp30 miliarSetelah dia telusuri, ternyata ada transfer tanpa seizinnya pada dua rekening nasabah di BRI Cabang Jakarta.Atas perbuatannya tersebut, Armin, Elsye dan Sulaiman langsung diamankan di Polsekta Panakkukang sejak Selasa, 25 Januari laluArmin bahkan sudah ditahan di sel Polsekta sejak sore kemarinDia diduga sebagai aktor utama di balik pembobolan dana BRI Panakkukang ituSementara Elsye dan Sulaiman tidak ditahan dan hanya dijadikan sebagai saksi
Pantauan FAJAR di Polsekta Panakkukang kemarin, setelah diperiksa di ruang pemeriksaan Unit Reskrim, Elsye dan Sulaiman diperbolehkan pulangSementara Armin yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal, langsung dijebloskan ke sel polsekta.
Kepala Polsekta Panakkukang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Bram yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, enggan memberi keteranganAlasannya, selaku penyidik dia tidak dibolehkan memberi keterangan apapun sesuai UU
“Karena ini kasus pencucian uang, maka saya tidak diperbolehkan member keteranganItu sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 2010 Pasal 11 tentang Pencucian Uang,” kelit Wahyu.
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Muhammad Nur Samsul yang ditemui terpisah di ruang kerjanya, sore kemarin, mengakui sudah ditetapkan tiga tersangkaJumlah tersangka, imbuhnya, masih bisa bertambah karena kasus ini masih dalam penyelidikan.(fajar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenalan di FB Berlanjut Ngeseks
Redaktur : Tim Redaksi