PALEMBANG – Sunardi (45), tertunduk lesu mendengar vonis 12 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, kemarinWarga Desa Rengas Abang, Jalu 40, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI itu dinilai terbukti memerkosa anak kandung yang masih di bawah umur, sebut saja Dahlia.
”Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 294 KUHP,” tegas ketua majelis hakim Afrizal SH, didampingi hakim anggota Alfa Robi SH dan Dewi Apriati SH
BACA JUGA: Gara-gara Secangkir Bensin, Tiga Tewas
Putusan tersebut, sama dengan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kastam SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Sunardi 12 tahun penjara.Atas putusan tersebut, terdakwa Sunardi dan kuasa hukumnya, Herman SH, menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut
BACA JUGA: Mabuk Dulu, Baru Berani Menjambret
Tiga hari kemudian, terdakwa kembali masuk ke dalam korbanKejadian tersebut akhirnya berulang dua minggu kemudian, berulang lagi berlangsung hingga 29 Mei 2010. Korban yang takut dengan ancaman ayah kandungnya sendiri itu, hanya bisa pasrah
BACA JUGA: Kenalan di FB Berlanjut Ngeseks
Akibatnya, korban hamil dan ayahnya ditangkap polisiBerdasarkan hasil visum et revertum tertanggal 23 September 2010, korban dinyatakan hamil sekitar 27 minggu(38)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Pabrik SS Ditemukan di Perumahan Mewah
Redaktur : Tim Redaksi