BRI Gandeng Stakeholder Sosialisasikan PP No. 7/2021 untuk Pemberdayaan Nasabah UMKM

Sabtu, 10 April 2021 – 09:27 WIB
PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk melakukan sosialisasi tatap muka PP No. 7/2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Foto: BRI

jpnn.com, JAKARTA - PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk melakukan sosialisasi tatap muka PP No. 7/2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (6/4). 

Sosialisasi ini ditujukan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak khawatir akan mengalami prosedur rumit dan panjang untuk mengembangkan bisnisnya.

BACA JUGA: BRI Sabet Sederet Penghargaan Pada Malam Anugerah BUMN 2021, Berikut Daftarnya....

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyatakan kegiatan tersebut dilakukan kepada puluhan pelaku UMKM binaan perseroan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Menurut dia, kehadiran PP No. 7/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja menjamin kemudahan bagi pelaku UMK untuk mengurus izin usaha, standarisasi produk, serta sertifikat produk halal.

BACA JUGA: Jadi Korban Skimming, Nasabah Puji Respons Cepat BRI

"Seluruh dokumen tersebut bisa diurus dan didapatkan pelaku UMK melalui layanan daring dan tanpa diambil biaya sedikitpun," ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (10/4).

Supari menyebutkan, selain mengatur kemudahan perizinan, pemerintah juga memastikan alokasi Kredit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk UMKM akan selalu tersedia.

BACA JUGA: BRI Konsisten Terapkan Pro People, Pro Planet, dan Pro Profit Demi Keberlanjutan

Dia mengatakan sebagai bank yang mayoritas nasabahnya adalah pelaku UMKM, BRI berkomitmen untuk mendukung implementasi PP No. 7/2021 di lapangan.

Komitmen BRI ini bahkan sudah terlihat jauh sebelum aturan mengenai kemudahan dan pengadaan berbagai fasilitas bagi UMKM.
 
“Kami mendukung percepatan implementasi peraturan tersebut terutama dalam mendukung kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk bisa mendorong terciptanya UMKM yang berkualitas,” ujar dia.
 
Supari menjelaskan, BRI telah menyediakan beragam produk pembiayaan khusus bagi UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro hingga Kecil, Kupedes, Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta kredit khusus UMKM Mitra BRI dan subsidi bunga pembiayaan untuk UMKM yang layak mendapatkannya.
 
Dia juga mengatakan, fasilitas pembiayaan yang disediakan BRI bagi pelaku UMKM dapat diperoleh mulai dari plafon kurang dari Rp 10 juta, melalui produk KUR Super Mikro.

Bunga yang berlaku pada KUR BRI, kata dia, sebesar enam persen per tahun, dengan jangka waktu hingga maksimal lima tahun.
 
"Pelaku usaha ultra mikro dan mikro tak perlu menyiapkan agunan untuk mendapat bantuan permodalan dari BRI. Kemudian, untuk pelaku usaha kecil agunan yang disyaratkan akan disesuaikan dengan kemampuan calon nasabah," beber Supari.
 
Pelaku UMKM yang sudah berkembang, lanjut dia, juga bisa mendapat fasilitas pembiayaan BRI melalui berbagai produk seperti KMK dan KI dengan prosedur pengajuan sederhana.

Selanjutnya, ujar Supari, bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, BRI menyediakan produk khusus bernama KMK Tangguh.

"Melalui KMK Tangguh, nasabah akan mendapat fasilitas kredit berbiaya rendah (0,75 persen dari plafon) dan pinjaman hingga maksimal Rp 10 miliar," ujar dia.
 
Supari mengungkapkan, pengajuan kredit khusus UMKM di BRI saat ini bisa diajukan cukup melalui telepon genggam masing-masing pelaku usaha.

Asalkan, kata dia, sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persyaratan lainnya, maka proses pencairan kredit kami jamin mudah dan cepat.

BRI juga menyediakan berbagai program inkubasi serta pelatihan untuk UMKM yang hendak berkembang dan go international.

“Semua akan kami bantu melalui program BRIncubator serta pelatihan rutin para agen BRILink di setiap daerah. Kehadiran kebijakan dan produk BRI diharapkan menumbuhkembangkan UMKM di Indonesia, sehingga semakin banyak pelaku usaha bisa memiliki daya saing tinggi,” ungkap Supari.

Dia juga menambahkan, untuk mendukung implementasi PP No. 7/2021, BRI berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop & UKM), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BRI   BBRI   UMKM   RUU Cipta Kerja  

Terpopuler