Brigadir IR Tak Cuma Disanksi Demosi & Penundaan Naik Pangkat, Ada Hukuman Begini

Kamis, 13 Oktober 2022 – 17:51 WIB
Sidang KKEP oknum Polwan Ira Delvia Roza alias Brigadir IR di Bidpropam Polda Riau atas kasus penganiayaan. Foto: Dokumentasi Bidpropam Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Oknum Polwan Ira Delvia Roza alias Brigadir IR tidak cuma disanksi administrasi berupa demosi dan penundaan naik pangkat selama dua tahun.

Majelis sidang komisi kode etik profesi (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etik terhadap Brigadir IR yang berbuat tercela terhadap pacar adiknya, Riri Aprilia Kartin (27).

BACA JUGA: Berbuat Tercela terhadap Pacar Adiknya, Oknum Polwan Brigadir IR Dihukum Berat

Putusan KKEP Brigadir IR dibacakan di ruang sidang Bidpropam Polda Riau pada Kamis (13/10) pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dalam sidang etik yang dipimpin Plh Kabid Propam Polda Riau AKBP Rusdel Firdaus, Brigadir IR dinyatakan bersalah karena menganiaya warga.

BACA JUGA: Oknum Polwan Penganiaya Pacar Adiknya Telah Menjalani Sidang Kode Etik, Apa Hasilnya?

Oknum Polwan yang yang sebelumnya bertugas di BNNP Riau, kini dipindah ke Ps Banit Unit 1 Subdit VIP Ditpamobvit Polda Riau.

Selain sanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat masing-masing selama dua tahun, Brigadir IR juga harus melakukan tiga hal. Salah satunya harus minta maaf.

BACA JUGA: 3 Pedemo Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polda Riau Digeruduk Mahasiswa

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik profesi (KKEP) dan secara tulisan ke pimpinan Polri," kata Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan kepada JPNN.com.

Kombes Johanes menyebut Brigadir IR juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Riri sebelumnya menyita perhatian publik setelah melaporkan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL terkait penganiayaan.

Penganiayaan terhadap Riri oleh Brigadir IR dan ibunya, YUL, terjadi Rabu (21/9) malam.

Menurut Riri, dia sudah tiga tahun menjalin hubungan asmara dengan R. Namun hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga kekasihnya, yakni Brigadir IR dan YUL.

R merupakan adik oknum Polwan Brigadir IR yang bertugas di Ditnarkoba Polda Riau.

Akibat penganiayaan itu, Brigadir IR dan ibunya YUL menjadi tersangka. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Teddy Minahasa Memerangi Judi, Dahlan Iskan Singgung Konsorsium 303 Surabaya


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler