jpnn.com, JAKARTA - Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh menilai tindakan Brigadir JO dan Bripda AS terindikasi menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) adalah pelanggaran berat.
Brigadir JO merupakan anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen. Mereka ditangkap Rabu (27/10) lalu.
BACA JUGA: Ini Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS yang Dianggap Pengkhianatan terhadap TNI-Polri
Dua oknum polisi yang dianggap pengkhianat oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti itu ditangkap tim Satgas Nemangkawi di Nabire.
Sugeng menyebut jika amunisi yang dijual itu milik Polri, maka itu dibeli pakai APBN. Oleh karena itu, Brigadir JO dan Bripda AS juga harus diproses hukum.
BACA JUGA: Bos Preman Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pelaku, Ternyata
"Selain ditindak pelanggaran disiplinnya. Itu harus diproses pidana karena menjual amunisi," kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (30/10) malam.
Dia menegaskan perbuatan kedua oknum anggota Polri itu perlu diusut hingga tuntas dan dijatuhi hukuman berat.
BACA JUGA: Dantim BAIS TNI Pidie Tewas Tertembak, Ini Info Terbaru dari Kombes Winardy
"Kalau cukup bukti, itu dipecat, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sugeng menegaskan.
Menurut Sugeng, penyidik juga perlu mendalami asal muasal amunisi yang dijual kedua oknum polisi itu kepada KKB.
"Apakah dapat dari gudang senjata atau persediaan barang, itu pasti ada yang bertanggung jawab keluar masuk persediaan amunisi," tandas Sugeng.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani mengakui Brigadir JO dan Bripda AS ditangkap setelah diduga menjual amunisi kepada KKB.
Namun, Kombes Faizal mengatakan saat penangkapan keduanya, petugas tidak menemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual.
Oleh karena itu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir JO dan Bripda AS.
BACA JUGA: Luhut Binsar & Haris Azhar Dimediasi Besok, tetapi Ada Kemungkinan Tidak Datang
"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB, tetapi kepada kelompok mana, itu yang sedang didalami," ucap Kombes Faizal. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama