Kasus Narkotika Mendominasi Perkara di Pengadilan Negeri Bekasi

Minggu, 19 Mei 2019 – 07:44 WIB
Narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa

jpnn.com, BEKASI - Perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi sejak 2017 lalu hingga Mei 2019, masih mendominasi. Menurut Humas PN Bekasi, Djuyamto dari total 295 perkara pidana yang masuk, 80 persen adalah narkotika.

”Paling banyak masih sama, narkotika itu hampir 80 persen dari jumlah perkara yang masuk,” katanya di kantor PN Bekasi belum lama ini.

BACA JUGA: Lapas Terbakar Lagi, Ini Respons Kepala BNN

Sementara itu terkait dengan perkara perdata yang diterima oleh PN Bekasi, sejak awal Januari hingga Mei 2019 tercatat sebanyak 280 perkara.

Terkait dengan perkara pidana yang masuk, sudah diputus sebanyak 280 perkara. Sementara untuk perkara perdata diputus sebanyak 31 perkara sampai dengan Mei ini.

BACA JUGA: Oknum Pejabat Kepri Terlibat Narkoba Itu Pernah Digelari Raja Kecil di Era Gubernur HM Sani

Untuk pidana yang tersisa pada 2018 sudah diputus secara keseluruhan, sementara perkara perdata membutuhkan waktu enam bulan paling lambat untuk diselesaikan.

BACA JUGA: Pekan Pertama Rilis, Upin Ipin The Movie Diserbu Penonton

BACA JUGA: Gubernur Nurdin: Saya sudah Perintahkan Dipecat

“Untuk pidana kalau dilimpahkannya bulan Desember sudah putus, tapi kalau perdata kan lama paling lambat sama waktu mediasi itu enam bulan,” imbuhnya.

Djuyamto mengatakan untuk perkara pidana paling lama membutuhkan waktu dua bulan hingga diputuskan. Sementara untuk perkara perdata membutuhkan waktu lebih lama berikut dengan waktu mediasi.

Berbagai kasus perdata masuk di PN Bekasi ini mulai dari perceraian hingga perkara kepemilikan. Dia menyebutkan, untuk perkara yang paling sulit dalam melakukan mediasi adalah perkara kepemilikan.

Pasalnya, kedua pihak yang berselisih sama-sama merasa memiliki atas satu barang yang di perselisihkan.(sur/rbs)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Peredaran Narkoba Antarprovinsi, Oknum Pejabat Kepri Ditangkap di Jambi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler