jpnn.com - JAKARTA - Brigadir Susanto, tersangka penembakan Kepala Detasemen Markas Polda Metro AKBP Pamudji, sudah dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (20/3) malam.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/3). Ia juga menyatakan bahwa kasus Susanto ditangani Unit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kapolda Bantah Permainan Uang untuk Dapat Izin Gunakan Senpi
"Bukan ditangani Provost, karena ini pidana umum," ujar bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini.
Terhadap Susanto, lanjut Rikwanto, juga sudah dilakukan tes kejiwaan. "Mudah-mudahan hari ini bisa keluar hasilnya," ujar Rikwanto.
BACA JUGA: Ini Bukti AKBP Pamudji Tidak Bunuh Diri
Ia menambahkan, pada tes psikologi sebelum Susanto tidak mengalami masalah kejiwaan. "Kalau tes psikologi sebelum-sebelumnya, dia tidak ada masalah," ungkap Rikwanto.
Susanto merupakan tersangka tunggal dalam peristiwa berdarah di ruang Piket Yanma Polda Metro Jaya, Selasa (18/3) malam. Dia disangka menembak Pamudji karena diduga marah akibat ditegur atasan akibat tak memakai seragam lengkap saat berdinas.
BACA JUGA: Cinta Segitiga Berujung Bacok
Bapak dua anak yang masing-masing berusia 15 dan 10 tahun itu dijerat pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ancamannya hingga 15 tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bercinta 20 Kali dengan Siswi SMA, Pria Beristri Ini Menyesal
Redaktur : Tim Redaksi