Brigadir Yosua Masuk Kamar, Putri Candrawathi Berbaring, Lemas

Rabu, 14 September 2022 – 16:20 WIB
Tersangka Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bripka Ricky Rizal sempat masuk ke kamar Putri Candrawathi setelah insiden dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Magelang, Jawa Tengah.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Bripka Ricky, Zena Dinda Defega mengatakan saat itu kliennya menanyakan peristiwa apa yang terjadi di tersebut.

BACA JUGA: Terungkap, Putri Candrawathi Bikin Rekening Pakai Nama Bripka Ricky, Ini Tujuannya

Sebab, istri mantan Kadiv Propam Polri itu sempat menelepon Bripka Ricky dan Bharada Richard Eliezer yang saat itu sedang mengantar makanan untuk pengajar di Sekolah Taruna Nusantara.

"Saat RR (Ricky Rizal, red) masuk ke kamar Bu PC (Putri Candrawathi, red), Ricky Rizal menanyakan ada apa, Bu? Bu PC jawab di mana Yosua? Ricky jawab di bawah," kata Zena menirukan percakapan Putri dan Ricky kepada JPNN.com, Rabu (14/9).

BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Bripka Ricky soal Putri Candrawathi di Magelang, Oh Ternyata

Lantas, Putri Candrawathi meminta Bripka Ricky untuk memanggil Brigadir Yosua.

"Bu PC minta RR panggilkan Yosua, lalu RR panggil Yosua ke bawah dan membawa Yosua ke kamar ibu," ujar Zena Dinda.

BACA JUGA: Bahtiar Calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Ucapan Jaya Suprana & Pidato di Tanjungpinang

Saat Brigadir Yosua dan Putri mengobrol di dalam kamar, posisi Bripka Ricky di luar kamar.

"Saat ibu bicara dengan Yosua, RR hanya menunggu di depan kamar. Jadi, tidak mendengar pembicaraan mereka," ujar Zena.

Zena juga menyebut saat itu Putri Candrawathi tengah berbaring lemas di tempat tidur.

"Kondisi ibu hanya setengah berbaring lemas karena sakit," ujar Zena Dinda.

Bripka Ricky merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Semula, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menuruti semua skenario atasannya tentang Brigadir J mati dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Tersangka pertama dalam kasus itu ialah Bharada Richard. Adapun Bripka Ricky menjadi tersangka kedua.

Jerat untuk kedua tersangka itu sama, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta sopir pribadinya yang bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo yang pernah menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri diduga ikut menghabisi Brigadir J dalam peristiwa berdarah di rumahnya pada 8 Juli 2022. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler