jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyebut legislator Fraksi Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut tidak menyalahi aturan ketika meminta pengamanan dari unsur TNI.
Habiburokhman menyinggung Pasal 80 huruf G UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan anggota DPR memiliki hak protokoler.
BACA JUGA: Trik Hillary Brigitta Lasut Redam Interupsi Paripurna MPR
"Secara garis besar, enggak ada masalah dengan permintaan tersebut," kata Habiburokhman melalui layanan pesan, Jumat (3/12).
Namun, kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu, TNI perlu melihat personel yang ada sebelum memberikan pengawal bagi Brigitta.
BACA JUGA: Mengintip Hillary Lasut dari Dekat, Sejak Dandan Pagi Sampai Sibuk Sana Sini
"Sepanjang ada SDM personal yang bisa ditugaskan untuk mendampingi beliau (Brigitta, red), menurut saya diperbolehkan," ungkap dia.
Menurut Habiburokhman, sebagian besar anggota DPR memang tidak menerima pengawalan secara khusus.
BACA JUGA: Viral Video Habib Bahar bersama Perempuan Berhijab yang Sedang Bernyanyi, Pengacara Buka Suara
Hanya saja, dia memahami kondisi Brigitta sehingga melayangkan permintaan dikawal TNI.
"Mungkin situasi dan kondisi Bu Brigitta membutuhkan," beber pendiri Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.
Beredar Surat Telegram yang diterbitkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman bernomor ST/3274/202 ditujukan kepada Pangkostrad dan Danjen Kopassus tentang penyeleksian prajurit TNI untuk ditugaskan menjadi ajudan anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut.
Dalam surat itu ada syarat bagi prajurit TNI yang ingin menjadi ajudan Brigitta yaitu berpangkat Sertu KMA usia 24-27 tahun, belum menikah, bekerja dengan tanggap, cekatan, solutif, dan cakap bekerja sama.
Turut disebutkan syarat bagi prajurit yang ingin menjadi ajudan Brigitta yaitu sehat jasmani dan rohani serta tidak berperkara hukum.
Brigitta saat dikonfirmasi ST/3274/202 tidak memungkiri bahwa dirinya meminta TNI agar diberikan ajudan.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengacu Permen Nomor 85 Tahun 2014 sehingga meminta hal itu ke TNI.
"Benar, saya menyurat ke KSAD untuk memohon bantuan pengamanan sesuai Permen Nomor 85 Tahun 2014," tulis Brigitta melalui layanan pesan, Rabu (2/12). (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habiburokhman: Twit Fadli Zon tidak Mewakili Fraksi atau Partai GerindraÂ
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan