Brigjen Ahmad Ungkap Basis Penyidikan Bareskrim di Kasus Indra Kenz

Jumat, 25 Februari 2022 – 17:19 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan basis penyidikan pada kasus Indra Kenz.

Menurut dia, Bareskrim Polri menggunakan penyidikan berbasis ilmiah dalam menguak dugaan tindak pidana investasi bodong aplikasi Binomo oleh Indra Kenz, dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

BACA JUGA: Perintah Kapolri Sangat Jelas, Semua Anggota Harus Bergerak Cepat

BACA JUGA: Istri Jadi Bandar Arisan Online Fiktif, Anggota Polisi Ini Langsung Digulung

Saat ini, lanjut dia, penyidik tengah melakukan uji laboratorium pada video milik afiliator Binomo tersebut.

BACA JUGA: Setelah Mengeroyok Polisi, Webi Memilih Menyerahkan Diri

“Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat oleh saudara IK,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2).

Brigjen Ahmad mengatakan penyidik telah menyita akun chanel YouTube milik “crazy rich” Medan tersebut dan semua video yang ada di dalamnya akan dipulihkan.

BACA JUGA: Kejadian di Ogan Ilir Harus Menjadi Pelajaran Buat Semua dalam Bertetangga

Tersangka Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai dari 25 Februari sampai dengan 15 Maret 2022.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Indra Kenz diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan pada Kamis (24/2) malam.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akun YouTube Indra Kenz, akun gmail tersangka, bukti transaksi deposit, flashdisc isi konten YouTube, ponsrl, dan rekening koran para korban.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bakal Sita Aset Crazy Rich Indra Kenz, Yuk Intip Koleksi Mobil Mewahnya, Wow Banget!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler