Brigjen Andi Chandra Ditunjuk Menjadi Pj Bupati SBB, Jenderal Andika: Itu Keputusan Pemerintah

Rabu, 25 Mei 2022 – 16:35 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com, YOGYAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika merespons keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Jenderal Andika mengatakan apabila itu merupakan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah, maka pihaknya siap memberikan dukungan. 

BACA JUGA: Brigjen Andi Chandra Jabat Pj Bupati Seram Bagian Barat, Tugas Berat Ini Menantinya

"Itu, kan, keputusan dari pemerintah. Saya sendiri nanti juga akan melihat, tetapi jelas kalau ini adalah kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah, kami pun akan siap mendukung," kata Jenderal Andika di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (25/5). 

Meski demikian, Jenderal Andika mengatakan Mabes TNI akan mempelajari aturan yang berlaku mengenai penugasan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai penjabat kepala daerah.

BACA JUGA: Jenderal Andika: Kalau Dari TNI yang Mengintimidasi, Kami Pasti Menindaklanjuti Itu

"Tim hukum dari TNI sedang mempelajari sehingga penugasan ini juga tepat nantinya," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)ini.

Selain untuk aspek legalitas, dia berharap dengan upaya itu dapat memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira di tubuh TNI.

BACA JUGA: Perintah Jenderal Andika untuk Tim Hukum TNI, Tegas!

"Memenuhi legalitas, tetapi juga memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira kami," ungkap Jenderal Andika. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah tidak salah.

Hal itu terkait keputusan Mendagri Tito Karnavian yang menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai pj bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Menurut Mahfud, penempatan anggota aktif TNI maupun Polri sebagai penjabat kepala daerah juga diperkuat oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pada Pasal 27 UU ASN itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler