jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa pejabat TNI atau Polri aktif memang tidak boleh ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah.
Berbeda hal ketika pejabat TNI dan Polri sudah pensiun atau berstatus purnawirawan. Pemerintah tentu bisa menunjuk mereka menjadi Pj. kepala daerah.
BACA JUGA: Info dari Mahfud MD, Brigjen Andi Chandra jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat
Begitu pula pejabat TNI atau Polri yang belum pensiun, tetapi sedang ditugaskan di instansi sipil, bisa ditunjuk pemerintah menjadi Pj. kepala daerah.
Hal itu dikatakan Saan menyikapi ditunjuknya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB).
BACA JUGA: Stafsus Mendagri Pastikan Gubernur Ali Mazi Bersedia Lantik 2 Pj Bupati Usulan Kemendagri
"Selama dia ada di jabatan-jabatan sipil, bukan di jabatan militer, itu masih dibolehkan kalau menurut saya," kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Toh, kata Saan, sudah ada yurisprudensi penunjukan Pj. Kepala Daerah berasal dari petinggi Polri yang belum pensiun dari kedinasan dan bertugas di instansi sipil.
BACA JUGA: Ali Mazi Sempat Ogah Melantik Pj Bupati, Junimart Bereaksi
Legislator Fraksi Partai NasDem itu lantas menyinggung peristiwa penunjukan Komjen Mochamad Iriawan yang kala itu bertugas di Lemhanas, tetapi diangkat menjadi Plt Gubernur Jawa Barat pada 2018.
"Itu polisi aktif tetapi menjadi Sestama di Lemahanas," ungkap Saan.
Hanya saja, pria kelahiran Jawa Barat itu meminta pemerintah membuat aturan turunan tentang penunjukan Pj. kepala daerah.
Toh, aturan itu sejalan dengan pertimbangan MK ketika memutus uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
"Jadi, tidak menimbulkan polemik seperti hari ini dan tidak menimbulkan salah persepsi seperti hari ini. Ini penting menurut saya panduan untuk dibuat secara penuh," ungkap Saan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin ditetapkan sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB)
"Benar, Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai penjabat bupati," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Brigjen Chandra memang berstatus anggota TNI, tetapi ditugaskan di luar instansi induk.
Mahfud kemudian mengeklaim anggota TNI atau Polri yang tidak aktif secara fungsional di instansi induk bisa ditugaskan menjadi Pj Kepala Daerah.
"Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkumham, BIN, Setmil, Lemhanas, dan lainnya. Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sdh lama dipekerjakan di BIN," kata mantan Menhan RI itu. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tito Karnavian Bicara dengan Gubernur Ali Mazi, Dua Pj Bupati Dilantik Besok
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan