Brigjen Andi Rian Tegaskan 3 Oknum Polisi tidak Terlibat Penganiayaan Muhammad Kece

Senin, 04 Oktober 2021 – 18:34 WIB
Foto Dokumentasi - Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi (kanan). ANTARA Foto/Reno Esnir/rwa

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyatakan tiga anggota polisi tidak terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Kece. 

Menurut dia, tiga polisi itu lalai dalam melaksanakan tugas sebagai penjaga tahanan di Rutan Bareskrim Polri, namun mereka tidak tahu soal kejadiaan penganiayaan

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiayaan Kepada Muhammad Kece

“Untuk perbuatan pidana, tidak ada keterlibatan oknum petugas," kata Andi ketika dihubungi, Senin (4/10).

Brigjen Andi menjelsakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sudah memeriksa dan memastikan kepala Rutan Bareskrim dan dua anggotanya sebagai terduga pelanggar akibat lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap Muhamad Kece

BACA JUGA: Irjen Napoleon Menghajar Muhammad Kece, Ini Penjelasan Terbaru Brigjen Andi Rian

Sementara itu, Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece. 

Berkas perkara para tersangka tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tegaskan Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif

"Penyidik saat ini telah melengkapi semua pemeriksaan," ujar jenderal bintang satu ini.

Propam Polri sebelumnya menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, sebagai terduga pelanggar dalam dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan M Kece.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kelalaian itu.

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," ujar Irjen Ferdy Sambo.

Menurut dia, ketiga anggota Polri itu terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler