jpnn.com - JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri telah menerima hasil polygraph test atau pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ketiga tersangka yang sudah dites menggunakan lie detector, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA: Putri Candrawathi & Wanita Ini Jalani Tes Kejujuran, Ferdy Sambo Siap-Siap Saja
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan hasil polygragh test tersebut menyatakan tiga tersangka itu jujur saat memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
BACA JUGA: Prof Hibnu Sebut Hanya Bukti dan Motif yang Bisa Menentukan Nasib Irjen Ferdy Sambo
Hanya saja, jenderal bintang satu itu tak menjawab saat ditanyai akurasi tes terhadap tiga tersangka tersebut apakah dijamin 100 persen.
Andi Rian hanya menjawab tes tersebut juga dilakukan untuk memperkaya alat bukti berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana itu, yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Irjen Dedi soal Isu Keterlibatan 3 Kapolda dalam Skenario Ferdy Sambo
"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," tutur Andi Rian.
Brigjen Andi sebelumnya mengatakan pemeriksaan dengan metode itu guna menguji kejujuran para tersangka dan saksi saat memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir J.
Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Polri juga telah menetapkan tujuh perwira yang dianggap menghalang-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Selian itu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama