jpnn.com, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenkeu Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) harus mendekam lebih lama lagi di Rutan KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan ayahnya Mario Dandy itu selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan barang bukti.
BACA JUGA: Saat Istri Rafael Alun Bungkam Setelah Diperiksa KPK
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RAT untuk 30 hari ke depan hingga 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/7).
Perpanjangan masa penahanan terhadap RAT dilakukan untuk pengumpulan alat bukti dan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
BACA JUGA: Begini Nasib 2 Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Jatim
"Tindakan ini untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari tersangka dimaksud," ucapnya.
KPK sebelumnya menahan eks anak buah Menkeu Sri Mulyani itu pada hari Senin (3/4) lalu.
BACA JUGA: Biadab! Debt Collector Ini Malah Menggagahi Anak Nasabah saat Menagih Utang
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan-nya.
Mantan pejabat pajak itu diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah "safety deposit box" (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Penyidik lembaga antirasuah kemudian kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5).
Penyidik KPK lantas melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp 150 miliar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam