Brigjen Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Etik, Henry Yosodiningrat Bilang Begini

Senin, 31 Oktober 2022 – 10:37 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran tidak profesional dalam menjalankan tugas, atau merintangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.

Tim penasihat hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan informasi kliennya menjalani sidang etik hari ini. Hanya saja, Henry tidak mengetahui pasti jam berapa sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan dilaksanakan.

BACA JUGA: Henry Klaim Sambo Sudah Mengaku Bohongi Hendra dan Agus

Sebab, Henry tidak diwajibkan untuk mendampingi kliennya selama sidang etik. “Iya, tetapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” kata Henry dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10).

Kini, Brigjen Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10).

BACA JUGA: Brigjen Hendra Lakukan Perintah Ferdy Sambo soal CCTV, tetapi Tak Tahu Isinya

Agenda sidang etik mantan kepala Biro Paminal Divisi Humas Polri itu terungkap di PN Jaksel saat majelis hakim menentukan hari persidangan lanjutan terhadap anak buah Ferdy Sambo itu, Kamis (27/10).

Sidang etik tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai I Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: AKBP Aditya Bersaksi untuk Brigjen Hendra, Kesaksiannya soal DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri

Seperti diketahui, sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022 oleh Polri.

Namun, pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.

Kemudian, sidang kembali diagendakan Oktober, tetapi kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.

Terhitung sejak 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu.

Kemudian, kembali digelar secara paralel dari 1 September untuk Kompol Chuck Putranto, 2 September terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik.

Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin (3/10), untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual.

Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak 3 Oktober.

Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (antara/jpnn)


Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler