Henry Klaim Sambo Sudah Mengaku Bohongi Hendra dan Agus

Jumat, 28 Oktober 2022 – 01:56 WIB
Pak Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana, di ruang sidang PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria, Henry Yosodiningrat menyebut upaya perintangan penyidikan kematian Brigadir J yang menyeret kedua kliennya merupakan perintah Ferdy Sambo.

Dua bekas petinggi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kini didakwa dalam perkara obstruction of justice.

BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Dilanjutkan Pekan Depan, Siapa Saksi yang Dihadirkan Jaksa?

"Ya, poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," kata Henry seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Henry mengeklaim Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadivpropam Polri itu mengakui Brigjen Hendra Kurniawan dan Kompol Agus hanya menjalankan perintah.

BACA JUGA: Cerita Ipda Munafri soal Kondisi Pos Satpam Kompleks Rumah Ferdy Sambo

"Ferdy Sambo sendiri sudah mengakui bahwa mereka itu melaksanakan perintah," ujar Henry.

Henry mengungkapkan bahwa kedua kliennya itu pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Beber Suasana Tegang di Rumah Ferdy Sambo setelah Brigadir J Tewas

Menurutnya, saat itu Ferdy Sambo berterus terang memang telah merekayasa kasus Brigadir J.

"Ferdy Sambo akhirnya mengakui bahwa itu adalah rekayasa. Jadi adik-adik saya ini, katanya pernah komunikasi sama Ferdy Sambo. Mereka ini melaksanakan itu berdasarkan perintah dengan cerita rekayasa," tutur Henry Yosodiningrat.

Dalam persidangan sebelumnya, Hendra dan Agus tak mengajukan ekspesi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan karena dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formal dan materiel.

Kendati demikian, Henry menilai bahwa isi dakwaan jaksa itu tidak satu pun yang memperlihatkan kedua kliennya telah melakukan perbuatan pidana.

"Saya tadi menyampaikan satu hal bahwa kalau kami lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana," ucap Henry. 

JPU mendakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler