Brigjen Hendra Lakukan Perintah Ferdy Sambo soal CCTV, tetapi Tak Tahu Isinya

Kamis, 27 Oktober 2022 – 22:55 WIB
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Hendra merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan anak buahnya, Kombes Agus Nupatria, mengaku tidak pernah menonton dan menyalin video dari kamera bersirkuit tertutup (CCTV) di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dua bekas petinggi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang didakwa merintangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu menyatakan hal tersebut pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (27/10).

BACA JUGA: Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri

Saat Yosua terbunuh di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, Hendra merupakan kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri.

Adapun Agus Nurpatria adalah kepala Detasemen A Biro Paminal Divpropam Polri sekaligus anak buah Hendra.

BACA JUGA: AKBP Aditya Bersaksi untuk Brigjen Hendra, Kesaksiannya soal DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri

"Pada prinsipnya, kami tak pernah tahu barangnya, apalagi isinya, dan tak pernah tahu siapa yang menyalin dan menonton," kata Hendra Kurniawan saat diminta oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanggapi kesaksian AKBP Aditya Cahya.

Hendra menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan rekaman CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Beber Suasana Tegang di Rumah Ferdy Sambo setelah Brigadir J Tewas

Pada saat Yosua terbunuh, Ferdy Sambo masih aktif sebagai kepala Divpropam Polri dan menjadi atasan Hendra.

"Kami berdua dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk mengecek dan mengamankan CCTV," tutur Hendra.

Pada persidangan itu, AKBP Aditya dalam kesaksiannya menyatakan data digital video recorder (DVR) dari CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang disita di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) telah hilang.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim itu mendatangi langsung pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga untuk mengecek DVR CCTV pada 9 Juli 2022 pukul 14.00 WIB.

Saat itu, AKBP Aditya bertemu dengan satpam Kompleks Polri Duren Tiga yang bernama Marzuki.

Pada pertemuan itu, Marzuki menunjukkan dus bekas kemasan DVR CCTV di pos satpam. 

"Pak Marzuki menunjukkan ini dus (DVR CCTV) yang diambil, ini dus yang baru (diganti)," kata Aditya di kursi saksi.(cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler