AKBP Aditya Bersaksi untuk Brigjen Hendra, Kesaksiannya soal DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri

Kamis, 27 Oktober 2022 – 22:44 WIB
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Hendra merupakan salah satu terdakwa obstruksi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan AKBP Aditya Cahya sebagai saksi pada persidangan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang didakwa merintangi penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10), Aditya memberikan kesaksian tentang hilangnya data rekaman dari digital video recorder DVR pada kamera bersirkuit tertutup (CCTV) pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Beber Suasana Tegang di Rumah Ferdy Sambo setelah Brigadir J Tewas

Di depan majelis hakim, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri itu mengaku mendatangi pos satpam di kompleks tempat tinggal Ferdy Sambo tersebut pada 9 Juli 2022 pukul 14.00 WIB.

Aditya yang datang ke lokasi bersama anak buahnya bertemu dengan satpam kompleks bernama Marzuki.

BACA JUGA: Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri

Menurut dia, DVR dari CCTV di pos satpam itu telah diganti.

"Pak Marzuki menunjukkan ini dus (DVR CCTV) yang diambil, ini dus yang baru," kata Aditya di kursi saksi.

BACA JUGA: Ada Arahan agar Penyidik Polres Jaksel Bikin Folder Khusus Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Namun, akhirnya penyidik menemukan data elektronik CCTV yang merekam aktivitas Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Brigadir Yosua.

Hal itu terungkap setelah penyidik menyita barang bukti lainnya, termasuk diska keras atau hard disk dari Kompol Baiquni Wibowo.

Hard disk yang disita dari mantan kepala Subbagian Pemeriksaan Baggak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri itu berisi video berdurasi dua jam.

"Rekaman tersebut dari jam empat sore sampai jam enam sore. Mobil (terekam) jelas, Ibu PC (Putri, red), FS (Ferdy Sambo, red), dan Brigadir J di taman," ujar Aditya.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel yang memimpin persidangan lantas meminta Hendra dan Agus menanggapi kesaksian Aditya soal dus DVR CCTV dan datanya.

"Terdakwa mengenali ini (atau) tidak?" tanya Hakim Ahmad Suhel.

Hendra dan Agus Nurpatria pun kompak menjawab pertanyaan hakim.

"Tidak pernah melihat dan mendengar itu," kata dua mantan anak buah Ferdy Sambo itu.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baiquni Wibowo, Sosok Polisi Penyalin Isi CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler