Brigjen Iqbal: Sutradara Hebat Hollywood pun tak Akan Bisa

Rabu, 23 Mei 2018 – 00:05 WIB
Densus 88 Antiteror. Foto: DERY RIDWANSAH/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Munculnya tudingan rekayasa dalam aksi terorisme membuat polisi cukup gerah. Karena itu, Korps Bhayangkara berupaya untuk memberikan pemahaman bahwa proses hukum di Indonesia membuat kemungkinan rekayasa kasus terorisme menjadi tidak mungkin.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menuturkan bahwa munculnya tudingan rekayasa di media sosial itu merupakan hal yang tidak bijak. Bila dipahami secara mendalam, proses hukum di Indonesia ini justru menjadi bukti tidak mungkinnya melakukan rekayasa.

BACA JUGA: Sebut Teror Bom Pengalih Isu, Sekuriti Bank Dibekuk Poldasu

”Penyidik Polri mengumpulkan seluruh bukti secara detil di tempat perkara. Di cek apakah bukti ini terkait dengan tindak pidana atau tidak,” paparnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Pemeriksaan terhadap saksi juga dilakukan untuk membuat kasus tersebut menjadi lebih terang. Langkah selanjutnya, penyidik menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU). ”JPU menguji kasus tersebut, dianalisa bagaimana upaya penyidik mengumpulkan bukti. Ada proses bolak balik berkas sesuai dengan petunjuk jaksa,”terangnya.

BACA JUGA: Siapkan Perpres Pelibatan TNI Hadapi Terorisme

Selanjutnya, kasus tersebut juga diuji di pengadilan. Dimana, para terdakwa juga memiliki pengacara untuk membelanya. Dalam persidangan itulah ditentukan bersalah atau tidaknya seorang terduga pelaku tindak pidana terorisme.

”Sidang terbuka bisa dilihat semua orang. Ini artinya, kasus terorisme yang ditangani Polri diuji berulang kali, baik kebenaranya dan tata caranya,” jelasnya.

BACA JUGA: Prof Yusril Setuju TNI Ikut Sikat Teroris, Ini Alasannya

Dia menjelaskan, mekanisme hukum di Indonesia yang begitu membuat upaya menutup-nutupi sangatlah sulit. Berbeda dengan hukum di Singapura dimana orang bisa ditangkap karena informasi intelijen terkait terorisme. ”Tidak ada proses sidang-sidangan, selama dua tahun bisa ditahan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Punya 2 Anak, Terduga Teroris Itu Sudah Pisah dengan Istri

Dengan begitu, bila ada pihak tertentu yang menyebut rekayasa dalam aksi teror, tentunya harus membuktikannya. Polri meminta buktinya bila melakukan tuduhan semacam itu. “Buktikan, ayo. Sutradara hebat di Hollywood pun tak akan bisa,” ungkapnya.

Dia menuturkan, Polri juga melakukan langkah penegakan hukum terhadap sejumlah orang yang menyebarkan tuduhan rekayasa aksi terorisme. Sebab, menyebarkan informasi rekayasa tanpa bukti itu merupakan ujaran kebencian dan berita bohong. ”Ini bisa menjadi pelajaran bersama,” ungkapnya.

Bahkan, tudingan rekayasa kasus terorisme itu mengancam stabilitas masyarakat. Menurutnya, Polri tentunya tidak nyaman dengan tudingan semacam itu. ”Siapa pun yang menuding semacam itu, kita tunggu buktinya,” paparnya ditemui di kantor Divhumas Polri kemarin. (idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Tak Mengerti Manfaat Koopssusgab


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler