Brigjen Junior Ditahan, Simak Penjelasan Letjen Chandra

Selasa, 22 Februari 2022 – 16:09 WIB
Brigjen Junior Tumilaar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1). Potongan gambar dari sebuah video di YouTube akun Komisi III DPR RI Channel.

jpnn.com, JAKARTA - Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyebut penahanan terhadap Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat Brigjen Junior Tumilaar dalam rangka penyidikan tindak pidana militer.

Adapun, kasus tersebut berkaitan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas.

BACA JUGA: Dijebloskan ke Tahanan, Brigjen Junior Memohon Ampun Kepada Jenderal Dudung

"Sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Letjen Chandra melalui layanan pesan, Selasa (22/2).

Alumnus Akmil 1988 itu menyebut Brigjen Junior menjalani penahanan dari 31 Januari sampai 15 Februari 2022.

BACA JUGA: Brigjen Junior yang Ditahan Sempat Menyurati Jenderal Dudung, Dia Memohon Begini

Berkas perkara atas kasus Staf Khusus KSAD itu pun telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses Hukum selanjutnya," beber Chandra.

BACA JUGA: Usulan NIP PPPK Cantumkan Masa Kerja Guru Honorer, Bu Nur: Alhamdulillah

Nama Brigjen Junior kembali mengemuka setelah dirinya menyurati KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman ketika menjalani penahanan di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Brigjen Junior dalam suratnya mengeluh sakit asam lambung atau GERD dan meminta dievakuasi ke RSPAD dari RTM Cimanggis.

Brigjen Junior juga memohon agar diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun. Jadi, memasuki usia pensiun," tulis Brigjen Junior Tumilaar pada surat itu.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler