Brigjen Krisno: Kami Sudah Menyelamatkan Lebih dari 1 Juta Manusia

Sabtu, 21 Mei 2022 – 16:55 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Siregar (tengah). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus di Aceh dan Riau.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan total ada 238 kilogram sabu-sabu dan 121 kilgram ganja yang dimusnahkan.

BACA JUGA: BNNP Kalbar Memusnahkan 200 Gram Sabu-Sabu Milik Oknum Polisi Aktif

“Barang bukti itu disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang," ujar Krisno kepada wartawan, Sabtu (21/5).

Krisno mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Jumat (20/5) kemarin di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan inserenator bersuhu tinggi.

BACA JUGA: Polisi Musnahkan 4 Kg Ganja asal Aceh yang Hendak Diedarkan ke Komunitas

Krisno mengatakan untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121.280 gram.

“Ganja disita dari tersangka S alias S dan R alias U. Lokasinya di Jalan Nasional Blangkejeren-Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh," beber Krisno.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Polri Musnahkan 4 Kg Sabu-Sabu dan 9 Juta Batang Rokok Ilegal

Kemudian kasus kedua berdasarkan LP/A/0169/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 8 April 2022 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 22 ribu gram yang disita dari tersangka HP alias H dan J.

“Lokasinya di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh,” kata jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak itu.

Kasus ketiga berdasarkan LP/A/0177/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 12 April 2022 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 47 ribu gram yang disita dari tersangka MN, HA, MD, dan AM alias AT. Pengungkapan kasus dilakukan di Jalan Perairan Muntai, Bengkalis, Provinsi Riau.

Lalu kasus keempat LP/A/0197/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 23 April 2022 dengan sabusabu sebanyak 169 ribu gram yang disita dari tersangka A alias R, J, Z, MY, dan S. Untuk TKP berada di Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Krisno mengatakan dengan adanya empat pengungkapan itu mereka sudah menyelamatkan banyak jiwa.

“Barang bukti sabu-sabu sebanyak 280 kilogramdan ganja 121 ribu gram. Maka total jiwa terselamatkan sebanyak 1.073.000 orang,” pungkas Krisno. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musnahkan 115 Kilogram Sabu-Sabu, Kombes Hengki: Kami tidak Main-Main


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler