Brigjen Roy Pimpin Pemusnahan Ganja di Ladang Seluas 5 Hektare, Lihat

Kamis, 02 Juni 2022 – 10:56 WIB
Suasana pemusnahan 5 hektar ladang ganja di kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Selasa (31/5/2022). ANTARA/HO-BNN RI

jpnn.com, ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan tanaman ganja siap panen di ladang seluas 5 hektare di kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Pemusnahan itu dilakukan BNN bekerja sama dengan tim dari Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

BACA JUGA: Bawa 7,2 Kg Ganja dari Papua Nugini, Dua Orang Ditangkap TNI

Ladang ganja yang ditemukan BNN pada Senin (23/5) lalu itu berada pada ketinggian 1.660 MDPL dan 1.715 MDPL.

Pemusnahan ganja tersebut dipimpin Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan pada Selasa (31/5).

BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Dia Ternyata

BNN juga bekerja sama dengan BNN Kabupaten Gayo Lues, Kejaksaan Negeri, Polres, Brimob, Kodim, serta Satpol PP Kabupaten Gayo Lues untuk menurunkan personel sebanyak 143 orang.

"Tim gabungan berhasil membabat 20.000 batang ganja dengan berat total sepuluh ton," kata Brigjen Roy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/6).

BACA JUGA: Disergap Prajurit TNI Bersenjata, Pria dari Malaysia InI Tak Berkutik

Langkah BNN itu merupakan bentuk ketegasan pemerintah melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gayo Lues menjadi salah satu target wilayah pengembangan program Grand Design Alternative Development (GDAD) besutan BNN.

Melalui program ini, BNN memberi alternatif bagi masyarakat yang dahulu bertani ganja untuk beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya.

Dengan adanya pemusnahan ladang ganja itu, BNN berharap masyarakat makin peduli terhadap aturan perundang-undangan yang melarang kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler