Brigjen Rusdi Menjelaskan Perkembangan Terbaru Kasus Laskar FPI

Rabu, 10 Maret 2021 – 18:38 WIB
Foto: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Dok Divhumas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat anggota laskar FPI ke tahap penyidikan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: Menurut Bang Edi, Ada Pihak yang Menebar Opini Kasus 6 Laskar FPI

"Hasil gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3).

Rusdi menegaskan, Polri bakal menyelesaikan perkara ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM.

BACA JUGA: Ini Babak Baru Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tambah Rusdi.

Namun, Rusdi memastikan ketiga anggota Polda Metro Jaya masih belum menjadi tersangka.

BACA JUGA: Besok Bareskrim Tentukan Nasib 3 Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI

"Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang. Tentunya ada penentuan tersangka," kata Rusdi.

Rusdi menuturkan, pihak yang akan dijadikan tersangka nanti disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto 351 KUHP.

Dia juga tak bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap tiga terlapor.

"Itu penyidik yang mengagendakan (memeriksa tiga terlapor). Sementara ini untuk mempermudah proses penyidikan dibebastugaskan," tambah Rusdi. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler