Brigjen Rusdi Sampaikan Peringatan Keras, Penimbun Obat & Tabung Oksigen Siap-siap Saja

Selasa, 06 Juli 2021 – 10:01 WIB
Permintaan tabung oksigen baru dan pengisian tabung oksigen mengalami peningkatan drastis menyusul lonjakan kasus Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan bakal menindak tegas para penimbun obat dan tabung oksigen yang mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi Covid-19.

Peringatan keras untuk pelaku penimbunan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Senin (5/7).

BACA JUGA: Peringatan dari Pak Ganjar untuk Para Penyedia Gas Oksigen: Jangan Egois

"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan, jangan menimbun, dan jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini," ucap Brigjen Rusdi.

Dia mengatakan pada masa PPKM Darurat di Jawa-Bali, Polri melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi, isu-isu berkembang di masyarakat, dan mempersiapkan langkah antisipasi.

BACA JUGA: Inilah Sosok AR, Lihat Penampilannya Setelah Pakai Rompi Tahanan

Masalah kelangkaan obat dan kelangkaan oksigen menurut dia menjadi perhatian serius Polri sehingga isu itu akan ditangani dengan baik.

Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang merugikan masyarakat banyak demi kepentingan pribadi.

BACA JUGA: AM Divonis 20 Tahun Penjara & Hukuman Kebiri, Kejahatannya Keterlaluan

"Sekali lagi, Polri akan menindak tegas terhadap perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sulit seperti ini," ujar Rusdi.

Dalam menindak para spekulan, Polri akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.

Pada Pasal 4 UU tersebut disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU itu, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta rupiah.

Rusdi juga memastikan bahwa Polri tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan ataupun pelanggaran protokol kesehatan atau prokes dan perbuatan lain yang menghambat penanganan pandemi Covid-19.

Jenderal bintang satu itu memahami penerapan PPKM Darurat membuat masyarakat tidak nyaman. Tetapi kebijakan itu diambil pemerintah berdasarkan situasi terkini di mana penyebaran virus Corona makin tinggi di beberapa wilayah.

"Dengan informasi dan edukasi diharapkan masyarakat dapat memahami dan sadar melaksanakan segala aturan terkait PPKM Darurat," pungkas Brigjen Rusdi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler