Brigjen Rusdi: Sebenarnya Kalau Saklek, Wah Sudah Pidana Saja Itu

Rabu, 10 Maret 2021 – 15:28 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/HO-Polri/am)

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono bersyukur upaya virtual police yang dibentuk Polri guna menertibkan akun media sosial (medsos) yang diduga melanggar Undang-Undang ITE mulai menampakkan hasil.

Hingga Rabu (10/3), virtual police bentukan Bareskrim Polri telah memberikan teguran melalui direct message atau pesan langsung terhadap puluhan akun medsos.

BACA JUGA: Jokowi Menjamu Amien Rais di Istana, Ferdinand Berkomentar Begini

Puluhan akun tersebut diberikan teguran karena konten yang diunggah berpotensi melanggar UU ITE.

"Sudah ada 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) direct message. Alhamdulillah mayoritas itu mengubah (unggahan)," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu.

BACA JUGA: Besok Bareskrim Tentukan Nasib 3 Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI

Rusdi mengatakan respons para pemilik akun medsos sangat bagus terhadap teguran virtual police yang berada di bawah kendali Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Responsnya baik. Sebenarnya kalau saklek, wah sudah pidana saja itu. Tetapi di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," terang Rusdi.

BACA JUGA: Apa Kabar Pengusutan Kasus Abu Janda? Ini Penjelasan Brigjen Rusdi Hartono

Jenderal bintang satu ini menuturkan, kebanyakan akun medsos yang ditegur merupakan milik perorangan dan unggahannya yang melanggar UU ITE karena sentimen pribadi.

"Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," kata mantan Kapolrestabes Makassar itu.(cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler