jpnn.com, JAYAPURA - Komandan Korem 172/Praja Wira Yakthi Brigadir Jenderal TNI JO Sembiring menyatakan siap bertanggung jawab apabila ada prajuritnya yang terlibat dalam kaburnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke luar negeri.
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi, yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: KPK Gandeng Interpol Memburu Ricky Ham Pagawak
"Saya akan bertanggung jawab bila ada prajurit yang terlibat dalam kaburnya Bupati Mamteng RPH, " kata Brigjen TNI JO Sembiring di Jayapura, Selasa (2/8).
Dia mengatakan bahwa TNI memiliki semangat yang sama untuk memberantas kasus korupsi, sehingga dengan adanya pemberitaan tersebut, tentunya menjadi perhatian Korem 172/PWY.
BACA JUGA: Begini Nasib 3 Polisi yang Membantu Pelarian RHP ke Papua Nugini
TNI dalam penegakan hukum kasus korupsi siap membantu pihak mana pun yang berwenang dalam mengusut adanya dugaan rasuah.
Hingga kini, belum ditemukan adanya keterlibatan prajurit TNI membantu kaburnya Ricky Ham Pagawak.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BNN, TNI, Kejaksaan, dan Imigrasi Gelar Operasi Gabungan
Jajaran Kodam XVII/Cenderawasih turut mendukung pihak Polda Papua untuk mencari keberadaan RHP.
“Apabila ada dugaan keterlibatan anggota TNI dalam membantu kaburnya Bupati Mamberamo Tengah RHP, maka akan dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku di TNI,” kata Brigjen TNI JO Sembiring.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli.
KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi tahun 2013-2019 di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Ricky Ham Pagawak terakhir dilaporkan terlihat di sekitar pasar Skouw, Jayapura, perbatasan RI-PNG, Kamis (14/7) dan diduga melarikan diri ke PNG melalui jalan setapak antara Skouw (RI) -Wutung(PNG). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi