Brigjen Whisnu Bicara Soal Aliran Dana Indra Kenz, Lalu Sebut Sosok Penting di Binomo

Senin, 04 April 2022 – 12:20 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditampilkan pada konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami aliran dana yang selama ini mengalir ke tersangka kasus penipuan berkedok investasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Salah satu yang diusut adalah dana dari Brian Edgar Nababan sebesar Rp 120 juta. Brian diketahui salah satu sosok penting di platform Binomo

BACA JUGA: Jejak Brian si Perekrut Indra Kenz, Kuliah ke Rusia Lalu Bekerja di Binomo

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengaku belum bisa memastikan apakah uang yang diberikan itu sebagai modal awal Indra dalam mempromosikan Binomo.

"Masih didalami," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/4).

BACA JUGA: Inilah Tersangka Baru Kasus Binomo Indra Kenz, Siapa Dia dan Apa Perannya? 

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pendalaman terhadap dana tersebut akan dilakukan lantaran pengacara Brian akan mendampingi kliennya pekan ini.

"Minggu ini akan didalami, karena pengacara tersangka baru datang di minggu ini. Sabar," kata Whisnu.

BACA JUGA: Kapten Vincent Diduga Terlibat Penipuan Oxtrade, Hartanya akan Disita?

Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta Brian memberikan uang sebesar Rp 120 juta kepada Indra Kenz pada Februari 2021.

Brian Edgar disebut sebagai salah satu tokoh yang berperan sentral dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option itu.

Brian bergabung dengan perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerja sama khusus dengan Binomo. 

Brian mengawali karier sebagai customer support di platform itu.

Sejak Februari 2019, Brian mendapatkan promosi jabatan sebagai manager development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia menjadi affiliator.

Dalam kasus ini, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Federico, Ternyata Pria Asal Solo Ini Lebih Dulu Polisikan Kapten Vincent


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler