Tjahjo: Kalau Ada Oknum PNS Terlibat, Kami Proses untuk Diberhentikan Tidak Hormat

Senin, 25 April 2022 – 16:14 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan kecurangan penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 dengan menangkap 30 pelaku. 

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada para pelaku dari unsur ASN. 

BACA JUGA: CASN Curang, KemenPAN-RB: Kami Blacklist Sekalian, Tidak Boleh Ikut Seleksi Berikutnya

“Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/4).

Menteri asal PDI Perjuangan itu  mengapresiasi upaya Polri mengungkap kasus dugaan kecurangan seleksi CASN 2021 ini. 

BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan di Kasus Kecurangan Penerimaan CASN 2021

“KemenPAN-RB menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas prestasi dan kerja keras jajaran polda dan tim yang dibentuk Bareskrim,” paparnya. 

Tjahjo menjelaskan awal mula terjadinya kasus ini, ketika pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat. 

BACA JUGA: BKN: Seleksi CASN Tidak Mencari Tubuh Ideal’

Selain itu, pihaknya juga mengetahui ada kecurangan itu dari temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Setelah ada pengaduan masyarakat ke KemenPAN-RB dan temuan BKN, saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS itu," jelasnya.

Sementara itu, Satuan Tugas Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Satgas Anti-KKN) Polri mengungkap adanya tindak pidana dugaan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 di 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.

Polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka, yakni 21 orang dari pihak sipil dan sembilan lainnya merupakan ASN. 

Para tersangka itu ditangkap oleh tim di Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve.

Selain itu, para pelaku menggunakan aplikasi remote access jo, aplikasi remote access Chrome, remote desktop, remote access redmin, dan remote access putra VNCremote access di DW service, remote access Nettalk, dan terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku.

"Barang bukti yang  diamankan oleh Tim Satgas Anti-KKN CASN 2021 Polri antara lain ada komputer dan laptop sebanyak 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flash disk ada sembilan unit, kemudian ada DVR itu ada satu unit," ujar Gatot. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler