jpnn.com, JAKARTA - KemenPAN-RB memasukkan nama-nama calon aparatur sipil negara yang terbukti melakukan kecurangan dalam seleksi penerimaan CASN 2021 ke dalam daftar hitam (blacklist). Selain mendiskualifikasi para calon peserta, KemenPAN-RB juga akan melarang mereka mengikuti seleksi berikutnya.
"Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi calon peserta yang terlibat. Kalau bisa, kami blacklist sekalian, tidak boleh ikut seleksi berikutnya," kata Deputi SDM KemenPAN-RB Alex Denni saat ekspos perkara dugaan kecurangan seleksi CASN 2021 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/4).
BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan di Kasus Kecurangan Penerimaan CASN 2021
Seperti diketahui, dalam kasus itu ada 359 peserta seleksi CASN yang didiskualifikasi karena berbuat curang saat seleksi. Berdasar pengembangan perkara lewat pemeriksaan terhadap para tersangka, diperoleh lagi 81 peserta lain yang lulus seleksi dan diskualifikasi.
Alex mengatakan perlu menerapkan sanksi tegas sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam reformasi birokrasi dengan memperbaiki etos kerja ASN.
BACA JUGA: BKN: Seleksi CASN Tidak Mencari Tubuh Idealâ
Menurutnya, pemerintah melalui KemenPAN-RB sedang serius melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN menjadi lebih profesional dan berkelas dunia, sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menyatakan kecurangan dalam seleksi CASN itu sangat memprihatinkan dan memberikan dampak kontraproduktif terhadap bangsa Indonesia.
BACA JUGA: Luqman Hakim Dorong BSSN Audit Forensik Sistem Seleksi CASNÂ
"Karena kalau sejak masuk saja sudah curang, kalau sudah jadi ASN bisa kami bayangkan nanti akan seperti apa budaya kerjanya," tambahnya.
Dia mengajak peran serta masyarakat untuk mencegah dan menghentikan praktik kecurangan dan koruptif, khususnya dalam rekrutmen CASN.
"Karena tidak ada gunanya sebagian besar ASN bekerja keras untuk memperbaiki kinerja, kalau masih ada sebagian oknum yang kemudian merusak citra itu," paparnya.
Dia berharap masyarakat turut membantu reformasi birokrasi dengan tidak menawarkan dan terpancing dengan tindak koruptif dalam rekrutmen CASN.
"Jadi, mohon masyarakat juga ikut membantu proses reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah dengan tidak menawarkan atau tidak terpancing dengan tawaran-tawaran agar ASN Indonesia makin lama makin profesional seperti yang diharapkan bersama," katanya.
Satuan Tugas Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Satgas Anti-KKN) Polri mengungkap adanya tindak pidana dugaan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 di 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.
Sebanyak 21 orang dari unsur sipil dan sembilan orang dari unsur PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh masing-masing polda, yakni Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve.
Selain itu, tambahnya, para pelaku menggunakan aplikasi remote access jo, aplikasi remote access Chrome, remote desktop, remote access redmin, dan remote access putra VNC, remote access di DW service, remote access Nettalk, dan terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay.
"Barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 Polri, antara lain, ada komputer dan laptop sebanyak 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flash disk ada sembilan unit, kemudian ada DVR itu ada satu unit," ujar Gatot.
Sementara itu, Kepala Bagian Rencana Operasi (Kabagrenops) Polri Kombes Samsu Arifin mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 32 dan Pasal 34 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi