jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terus mengejar aset milik tersangka kasus penipuan berkedok investasi, Indra Kenz.
Sejumlah aset mulai dari rumah, apartemen, hingga mobil mewah pun sudah disita.
BACA JUGA: Brigjen Whisnu Sebut Pemilik Binomo Diduga Berada di IndonesiaÂ
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan aset yang sudah disita nilainya cukup fantastis.
"(Jumlah aset yang disita) mungkin ratusan miliar rupiah," ujar Whisnu ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/3).
BACA JUGA: Jam Tangan Seharga 2 Ginjal Koleksi Indra Kenz Jadi Incaran Bareskrim
Dia pun menerangkan pihaknya telah menyita mobil mewah Tesla dan Ferrari. Kemudian, ada beberapa rumah mewah di Medan dan BSD, Tangerang Selatan milik Indra Kenz.
"Kemudian ada beberapa tanah dan bangunan lagi," tambah mantan Kapolres Tulungagung tersebut.
BACA JUGA: Pekan Ini Bareskrim Bakal Sita Aset Indra Kenz, ada Rumah Hingga Mobil Mewah
Wishnu menyebut saat ini pihaknya masih meminta audit independen untuk mengecek harga seluruh barang yang disita dari tersangka Indra Kenz.
"Kami masih meminta untuk mengecek berapa kira-kira harga sebenarnya," ujar Whisnu.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara menambahkan pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening Indra Kenz.
"Jumlah saldonya, ya yang kami dapat dari PPATK kurang-lebih Rp 1,8 miliar," ujar Chandra.
Candra mengatakan saat ini rekening itu masih berstatus diblokir. Nantinya polisi akan melakukan penyitaan jika ditemukan indikasi pidana.
"Baru diblokir saja. Kami menunggu dari PPATK. Kalau itu memang terindikasi pidana, pasti kami sita," tegas Candra.
Indra Kenz diketahui berstatus tersangka di Bareskrim. Dia diduga telah menipu banyak orang untuk melakukan investasi di aplikasi Binomo.
Lelaki berusia 25 tahun dan dijuluki crazy rich asal Medan itu kini sudah ditahan di Bareskrim.
Dia dijerat pasal berlapis dan terancam penjara 20 tahun lamanya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Fakta Kasus Indra Kenz, Daftar Aset & Janji Bodong Crazy Rich Medan kepada Kekasihnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan