jpnn.com, KALIMANTAN TENGAH - Seorang anggota Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah Brigpol AH dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia Brigpol AH itu dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Senin (23/5).
BACA JUGA: Ada 2 Foto yang Dicoret AKBP Ade, Salah Satunya Polwan Bermasalah, Lihat
Adapun upacara yang digelar di lapangan Polres Kapuas itu tidak dihadiri Brigpol AH.
AKBP Qori mengatakan PTDH Brigpol AH itu berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Kep/173/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri berinisial AH dengan pangkat terakhir Brigpol.
BACA JUGA: Brigpol ADI, Kamu Sudah Bukan Anggota Polri Lagi, Ini Buktinya
Adapin Brigpol AH dipecat karena terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba lebih dari tiga kali.
"PTDH ini merupakan suatu bentuk hukuman atau punishment terhadap yang bersangkutan," kata Qori dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: Di Dalam Tahanan, Oknum Polisi Itu Sakau, Langsung Berbuat Nekat
Qori mengaku sedih dan terpaksa melakukan upacara tersebut.
"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," sambungnya.
Menurut Qori, PTDH tidak akan terjadi apabila anggota Polri bisa mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara.
Dia meminta para Kabag, Kasat, Kasi serta Kapolsek jajaran Polres Kapuas untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam pelaksanaan tugas.
"Agar tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi," ujar Qori. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penampakan Sabu-Sabu Milik Oknum Polisi
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi