jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Salah satu anggota Polri, Brigadir Polisi (Brigpol) Frillyan Fitri Rosadi telah disanksi hukuman berupa demosi selama dua tahun dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya mengatakan Brigpol Frillyan memutuskan pasrah dan tidak mengajukan banding atas putusan itu.
BACA JUGA: Briptu Firman Disidang Etik di Kasus Ferdy Sambo, Bharada Sadam & Brigadir Firllyan Jadi Saksi
“Atas putusan etik tersebut pelanggar (Brigpol Frillyan) menyatakan tidak banding,” kata Yahya dikutip dari Antara, Rabu (14/9),
Dalam sidang KKEP, Brigpol Frillyan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7/2022.
BACA JUGA: MKD Setop Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani, Pelapor: Putusan Aneh
Salah satu bintara Polri itu dijatuhkan sanksi etika, perbuatannya dinyatakan sebagai sesuatu yang tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara serta pihak yang dirugikan.
Kemudian sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Sanksi ini jauh lebih berat dibandingkan rekannya Bharada Sadam yang juga dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
BACA JUGA: Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik, Apa Kabar?
Keduanya sama-sama terlibat pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalan tugas. Wujud perbuatan melanggar etiknya adalah mengintimidasi wartawan saat meliput kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tersebut viral di media pengarustama dan media daring, sehingga memberatkan para pelanggar etik.
Setelah sidang etik Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Divisi Propam Polri kembali melaksanakan Sidang KKEP untuk terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.
Briptu Firman Dwi Ardiyanto bersama-sama Bharada Sadam, dan Brigpol Frillyan Fitri Rosadi terlibat dalam peristiwa intimidasi kepada wartawan yang meliput kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 14 Juli lalu. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada S Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Siapa Dia?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan