jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti kasus polisi wanita (polwan) Brigpol HH yang tertangkap saat berselingkuh dengan seorang pendeta di Ambon.
Poengky menjelaskan sanksi bagi Brigpol HH akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan sidang kode etik di Polda Maluku.
"Kasus-kasus seperti ini yang sudah ada putusan kode etiknya, kemungkinan akan dipecat (PTDH), tetapi sekali lagi kewenangan ada di KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," kata dia saat dihubungi JPNN.com, Senin, (9/5).
Alumnus Universitas Airlangga itu menegaskan pernikahan adalah sumpah atau janji kepada Tuhan yang harus dijaga.
BACA JUGA: Polwan Begituan Sama Pendeta di Kamar, Ehh, Ada yang Mengintip
Dengan begitu, suami dan istri harus bertanggung jawab melaksanakan sumpah tersebut.
Diketahui, Brigpol HH digerebek oleh suaminya sendiri yang juga anggota Polri.
BACA JUGA: Bisnis Gelap Briptu Hasbudi Terbongkar, Bagaimana Nasibnya sebagai Anggota Polri?
Dia diduga bermesraan dengan pendeta berinisial SA di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (27/4) malam.
BACA JUGA: Ada yang Kenal Pria Berbaju Oranye Ini? Dia Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Sang pendeta diketahui juga telah memiliki istri.(mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigpol HH Sudah Bikin Malu Kapolri, Kasusnya Tak Bisa Dimaafkan Â
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dea Hardianingsih