jpnn.com, MURATARA - Brigpol Indra Kesuma, Briptu Wahyu Alamsyah, dan Bripda Hendra Irawan resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).
Ketiganya dipecat lantaran terlibat kasus narkoba.
BACA JUGA: Petugas Setop Mobil Avanza Silver di Pintu Tol, Setelah Didekati, Astaga!
“Ketiga personel ini terlibat narkoba dan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 11 huruf ( c ), Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dab pasal 22 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Kasi Humas AKP Rahmat Kusnedi.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, Kamis (24/2) sekitar pukul 08.15 WIB.
BACA JUGA: Peringatan Untuk Rekan Yudi, Lebih Baik Menyerah, Polisi Sudah Bergerak
Ketiganya tidak hadir dalam upacara PTDH, sehingga Kapolres mencoret foto mereka sebagai tanda pemecatan.
AKBP Ferly Rosa Putra dalam amanatnya mengaku sedih.
BACA JUGA: Pemkot Pagaralam Dirundung Duka, Kami Ikut Berbelasungkawa
Namun, pemecatan tersebut dikarenakan perbuatan personil itu sendiri.
“Institusi Polri tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar,” tegasnya.
Dia juga berharap anggota yang dipecat tetap menjaga hubungan emosional terhadap Polri.
Serta tetap bisa menjadi rekan Polri dalam menciptakan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. (linggaupos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Gulung WNA Tiongkok yang Berulah di Palembang, Hemm
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha