Brigpol Mario Atihuta Dipecat dari Polri, Fotonya Dicoret Kapolres, Lihat

Selasa, 22 November 2022 – 17:29 WIB
Kapolres SBT, AKBP Agus Nugroho saat upacara pemecatan Brigpol Mario Atihutapada di Maluku, Selasa. Foto: ANTARA/HO-Polres SBT

jpnn.com, AMBON - Satu anggota Polres Seram Bagian Timur di Maluku Brigpol Mario Atihuta diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari Polri.

Brigpol Mario Atihuta dipecat karena terlibat kasus narkoba.

BACA JUGA: Oknum Polisi Dipecat Gegara Terlibat Suap Penerimaan Casis Bintara Polri

Pemecatan ini berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor Kep/433/X/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Indonesia, putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia Nomor: PUT KKEP/10/Vl/2022/KKEP, tanggal 23 Juni 2022 atas nama pelanggar personel Polres SBT Brigpol Mario Atihuta.

“PTDH ini adalah sebagai bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” kata Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, di Ambon, Selasa.

BACA JUGA: 5 Pelajar Penganiaya Ibu Paruh Baya di Tapsel Ditangkap Polisi, Rasain

Ini merupakan kasus kesekian dimana penegak hukum justru melanggar hukum, dalam hal ini pada kasus narkotika, sesuatu hal buruk yang selalu diperangi negara.

Bekas anggota Polres SBT ini melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP Nomor 1/2003 tentang pemberhentian polisi, pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: Anda Pernah Jadi Korban Penipuan Berkedok Travel Umrah? Ini Dia Pelakunya

“Tentunya ini telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana ditinjau dari beberapa azas,” ujarnya.

Azaz itu antaranya yakni, azas kepastian hukum terhadap personil Polri yang melanggar sehingga menjadi jelas statusnya. Selanjutnya azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan memberikan hukuman berupa dipecat dari dinas.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Ia berharap kepada seluruh personil Polres SBT dan jajaran untuk tidak ada lagi pemecatan seperti ini ke depannya.

“Untuk itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini. Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.

Atihuta pada 27 Februari 2020 silam kedapatan membawa 524,5 gram sabu-sabu di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara. Ia ditangkap petugas bandara saat dia lapor diri di Bandara Juwata.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler