Brimob Pelolos Gayus Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 16 November 2010 – 17:55 WIB
JAKARTA - Uang suap yang dikucurkan Gayus Tambunan pada 9 anggota Brimob yang menjaga Rutan Brimob Kelapa Dua bakal dibayar mahalHukuman badan 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup menanti mereka

BACA JUGA: SBY Diminta Tangani Langsung Kasus Sumiati

Belum lagi denda antara Rp 250 juta sampai Rp 1 miliar
Ini sesuai pasal yang disangkakan penyidik Bareskrim Mabes Polri seperti yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang telah diterima Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung pada Senin kemarin.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap, kesembilan tersangka dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP

BACA JUGA: Kejagung Tak Berniat Pindahkan Gayus

Dari 9 tersangka tersebut, lanjut dia, penyidik Polri membaginya dalam 5 berkas.

SPDP No 25/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010 atas nama Iwan Siswanto yang merupakan Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua
SPDP kedua yang diterima, tambah Babul Khoir, adalah atas nama Junjungan Fortes dan Susilo bernomor 22/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010

BACA JUGA: Agen Penyalur Sumiati Bersedia Tanggung Jawab

Sedangkan SPDP Nomor 23/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010, mencantumkan nama tersangka Datu Arindika dan Bagus Ari Aetya Nugraha.

Di hari yang sama, Bareskrim juga mengirimkan dua SPDP bernomor 24/XI/2010Tipikor, dengan tersangka Bambang Setyawan dan Edi Sukranto, serta Nomor 26/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010 atas nama tersangka Budi Heriyanto dan Angoco DutoMenindaklanjuti pengiriman SPDP itu, kata Babul, pihaknya sudah menunjuk jaksa peneliti.

Seperti diketahui, untuk memberi izin Gayus keluar dari Rutan, Iwan meminta uang bervariasi mulai dari per minggu sampai per bulanJumlah totalnya mencapai Rp 368 juta selama Juli sampai OktoberSedangkan 8 anak buahnya yang sebagian besar berpangkat Brigadir satu dan Brigadir dua, menerima suap dikisaran Rp 1-5 juta per bulanDitegaskan Babul, meski Bareskrim memastikan telah menetapkan Gayus sebagai tersangka penyuap, tapi sampai Selasa sore SPDP-nya belum diterima(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Diusut KPK, Bupati Nias jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler