BACA JUGA: SBY Diminta Tangani Langsung Kasus Sumiati
Belum lagi denda antara Rp 250 juta sampai Rp 1 miliarMenurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap, kesembilan tersangka dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
BACA JUGA: Kejagung Tak Berniat Pindahkan Gayus
Dari 9 tersangka tersebut, lanjut dia, penyidik Polri membaginya dalam 5 berkas.SPDP No 25/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010 atas nama Iwan Siswanto yang merupakan Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua
BACA JUGA: Agen Penyalur Sumiati Bersedia Tanggung Jawab
Sedangkan SPDP Nomor 23/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010, mencantumkan nama tersangka Datu Arindika dan Bagus Ari Aetya Nugraha.Di hari yang sama, Bareskrim juga mengirimkan dua SPDP bernomor 24/XI/2010Tipikor, dengan tersangka Bambang Setyawan dan Edi Sukranto, serta Nomor 26/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010 atas nama tersangka Budi Heriyanto dan Angoco DutoMenindaklanjuti pengiriman SPDP itu, kata Babul, pihaknya sudah menunjuk jaksa peneliti.
Seperti diketahui, untuk memberi izin Gayus keluar dari Rutan, Iwan meminta uang bervariasi mulai dari per minggu sampai per bulanJumlah totalnya mencapai Rp 368 juta selama Juli sampai OktoberSedangkan 8 anak buahnya yang sebagian besar berpangkat Brigadir satu dan Brigadir dua, menerima suap dikisaran Rp 1-5 juta per bulanDitegaskan Babul, meski Bareskrim memastikan telah menetapkan Gayus sebagai tersangka penyuap, tapi sampai Selasa sore SPDP-nya belum diterima(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Diusut KPK, Bupati Nias jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi