JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nias Binahati B Baeha sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai Rp9,4 miliarPerkara yang dilaporkan oleh Forum Masyarakat Nias Peduli (Formanispe) ini sudah mulai masuk tahap penyelidikan sejak 3 November 2009
BACA JUGA: Tangani Kasus Sumiati, Menakertrans Panggil PPTKIS
"Sudah kita naikan ke dik (penyidikan)," ujar Plt Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi wartawan, Selasa (16/11).Plt Direktur Penyidikan KPK, Feri Wibisono menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi dana bantuan bencana gempa Nias dari Menko Kesra tahun 2006 senilai Rp9,4 miliar
BACA JUGA: Kabareskrim: Jangan Terprovokasi Isu Gayus Ketemu Bakrie
Pengadaan barang yang dimark up antara lain pengadaan sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahit
BACA JUGA: KPK Larang Miranda ke Manca Negara
Pengadaan barang diduga juga telah sudah melewati masa tanggap daruratMengenai berapa persisnya kerugian negara dalam kasus ini, Ferry mengatakan, saat ini belum dihitung"Kita masih hitung dulu," ucapnya.Perkara ini awal mulanya berdasar pengaduan FormanispeLSM yang dipimpin Sonitehe Telaumbanua ini sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK guna mendesak pengutusan dugaan korupsi di NiasTerakhir, pada 29 Oktober 2009, aksi digelar dengan tuntutan yang sama, yakni mendesak KPK segera mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai Rp9,4 miliarAksi serupa sudah digelar pada 8 Oktober 2009 di tempat yang sama(sam/rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emir Moeis Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi