Setahun Diusut KPK, Bupati Nias jadi Tersangka

Selasa, 16 November 2010 – 15:27 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nias Binahati B Baeha sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai Rp9,4 miliarPerkara yang dilaporkan oleh Forum Masyarakat Nias Peduli (Formanispe) ini sudah mulai masuk tahap penyelidikan sejak 3 November 2009

BACA JUGA: Tangani Kasus Sumiati, Menakertrans Panggil PPTKIS

"Sudah kita naikan ke dik (penyidikan)," ujar Plt Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi wartawan, Selasa (16/11).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Feri Wibisono menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi dana bantuan bencana gempa Nias dari Menko Kesra tahun 2006 senilai Rp9,4 miliar
Modusnya adalah mark up pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias pascagempa

BACA JUGA: Kabareskrim: Jangan Terprovokasi Isu Gayus Ketemu Bakrie



Pengadaan barang yang dimark up antara lain pengadaan sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahit
Pengadaan barang tersebut diduga tanpa mengindahkan Keppres No.80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah

BACA JUGA: KPK Larang Miranda ke Manca Negara

Pengadaan barang diduga juga telah sudah melewati masa tanggap daruratMengenai berapa persisnya kerugian negara dalam kasus ini, Ferry mengatakan, saat ini belum dihitung"Kita masih hitung dulu," ucapnya.

Perkara ini awal mulanya berdasar pengaduan FormanispeLSM yang dipimpin Sonitehe Telaumbanua ini sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK guna mendesak pengutusan dugaan korupsi di NiasTerakhir, pada 29 Oktober 2009,  aksi digelar dengan tuntutan yang sama, yakni mendesak KPK segera mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa senilai Rp9,4 miliarAksi serupa sudah digelar pada 8 Oktober 2009 di tempat yang sama(sam/rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emir Moeis Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler