JAKARTA -- Gayus Tambunan dipastikan akan kembali diperkarakan kepolisian dengan sangkaan menyuap petugas Rumah Tahanan Markas Komando (rutan Mako)Brimob Kelapa DuaKejaksaan pun akan kembali menangani kasusnya sekaligus memiliki kewenangan menahan saat berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke penuntutan oleh kopolisian
BACA JUGA: Agen Penyalur Sumiati Bersedia Tanggung Jawab
Tapi hak memindahkan Gayus ini kemungkinan besar tidak akan digunakan kejaksaan
BACA JUGA: Setahun Diusut KPK, Bupati Nias jadi Tersangka
Pihak Kejagung memberi sinyal tidak akan memindahkan gayus ke Rutan Salemba Cabang Kejagung yang terletak di kompleks Kejagung Jl Sulan Hasanudin, Jakarta SelatanSelama ini Rutan yang letaknya berimpitan dengan Masjid Kejagung tersebut penuh untuk menampung tersangka kasus korupsi yang disidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Mau ditahan dimana? Di sana (rutan Salemba Cabang Kejagung, red) kan penuh?" ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, Selasa (16/11), saat ditanya wartawan apakah mungkin Gayus dipindah mengingat terus muncul kekhawatiran dia kembali bisa keluyuran keluar dari Rutan Mako Brimob dengan kekuatan uangnya.
Ditambahkan Babul, Senin (15/11) pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 9 anggota Brimob yang diduga ikut terlibat meloloskan Gayus
BACA JUGA: Tangani Kasus Sumiati, Menakertrans Panggil PPTKIS
"Kita sebut berkas Iwan Siswanto (Karutan Brimob Kelapa Dua)Sembilan tersangka dalam 5 SPDP," jelas Babul(pra/pnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim: Jangan Terprovokasi Isu Gayus Ketemu Bakrie
Redaktur : Tim Redaksi