Kejagung Tak Berniat Pindahkan Gayus

Selasa, 16 November 2010 – 16:40 WIB

JAKARTA -- Gayus Tambunan dipastikan akan kembali diperkarakan kepolisian dengan sangkaan menyuap petugas Rumah Tahanan Markas Komando (rutan Mako)Brimob Kelapa DuaKejaksaan pun akan kembali menangani kasusnya sekaligus memiliki kewenangan menahan saat berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke penuntutan oleh kopolisian

BACA JUGA: Agen Penyalur Sumiati Bersedia Tanggung Jawab



Tapi hak memindahkan Gayus ini kemungkinan besar tidak akan digunakan kejaksaan
Bekas pegawai Ditjen Pajak itu akan tetap jadi warga binaan rutan yang dijaga personil Brimob itu

BACA JUGA: Setahun Diusut KPK, Bupati Nias jadi Tersangka

Pihak Kejagung memberi sinyal tidak akan memindahkan gayus ke Rutan Salemba Cabang Kejagung yang terletak di kompleks Kejagung Jl Sulan Hasanudin, Jakarta Selatan


Selama ini Rutan yang letaknya berimpitan dengan Masjid Kejagung  tersebut penuh untuk menampung tersangka kasus korupsi yang disidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

"Mau ditahan dimana? Di sana (rutan Salemba Cabang Kejagung, red) kan penuh?" ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, Selasa (16/11), saat ditanya wartawan apakah mungkin Gayus dipindah mengingat terus muncul kekhawatiran dia kembali bisa keluyuran keluar dari Rutan Mako Brimob dengan kekuatan uangnya.

Ditambahkan Babul, Senin (15/11) pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 9 anggota Brimob yang diduga ikut terlibat meloloskan Gayus

BACA JUGA: Tangani Kasus Sumiati, Menakertrans Panggil PPTKIS

"Kita sebut berkas Iwan Siswanto (Karutan Brimob Kelapa Dua)Sembilan tersangka dalam 5 SPDP," jelas Babul(pra/pnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim: Jangan Terprovokasi Isu Gayus Ketemu Bakrie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler