Agen Penyalur Sumiati Bersedia Tanggung Jawab

Selasa, 16 November 2010 – 15:45 WIB

JAKARTA — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menilai PT Rajana Falam Putri selaku Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) telah bersikap kooperatif untuk mengatasi permasalahan SumiatiMenurut Direktur Perlindungan dan Advokasi untuk Kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa BNP2TKI, Syaiful Idhom, PT Rajana Falam Putri bersedia memberikan bantuan advokasi hukum ataupun bantuan lainnya.

”Sejauh ini Rajana Falam Putri telah bersikap kooperatif pada BNP2TKI untuk bersama-sama menyelesaikan masalah yang menimpa Sumiati

BACA JUGA: Setahun Diusut KPK, Bupati Nias jadi Tersangka

Direktur Utama PT Rajana Falam Putri, Amin Hulaife, juga sudah datang memenuhi panggilan BNP2TKI,” ungkap Syaiful di Jakarta, Selasa (16/11).

Sumiati merupakan korban penganiayaan majikan dan kini dalam perawatan intensif Rumah Sakit King Fahd Madinah akibat luka serius di kedua kaki, sekujur tubuh, wajah, termasuk mengalami pengguntingan mulut, terutama bibir bagian atas
Sumiati, lanjut Syaiful, tercatat pula dalam program asuransi TKI melalui PT Asuransi Damam Syamil dengan nomor peserta asuransi 011007202401

BACA JUGA: Tangani Kasus Sumiati, Menakertrans Panggil PPTKIS



Pihak Asuransi Damam Syamil juga telah dimintai keterangan oleh BNP2TKI, bersamaan dengan pemanggilan kepada PT Rajana
Untuk kasus Sumiati, lanjut Syaiful,  PT Asuransi Damam Syamil menghitung besarnya pembayaran santunan sekitar Rp 40 juta

BACA JUGA: Kabareskrim: Jangan Terprovokasi Isu Gayus Ketemu Bakrie

"Kita meminta perusahaan asuransi itu membayar uang klaim TKI bagi Sumiati yang mengalami penderitaan akibat penyiksaan majikan," jelasnya.

Di samping itu, BNP2TKI juga terus berupaya untuk memfasilitasi keluarga korban dengan pihak perusahaan yang memberangkatkan Sumiati, terkait hak-hak Sumiati sebagai korban"Karena perusahaan tidak boleh lepas tangan begitu saja atas nasib yang dialami TKI-nya," imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Larang Miranda ke Manca Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler