Bripda Arif Tertembak Senjata Pelontar Gas Air Mata, Bripda MRW Diperiksa Propam

Minggu, 18 September 2022 – 07:30 WIB
Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Gorontalo Kombes Agus Widodo memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (17/9/2022). ANTARA/Adiwinata Solihin

jpnn.com - GORONTALO - Bripda MRW, terduga pelaku penembakan menggunakan senjata pelontar gas air mata yang menyebabkan luka di bagian kepala Bripda Arif Gani, diperiksa Propam Polda Gorontalo. 

Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo Kombes Agus Widodo membenarkan informasi itu. 

BACA JUGA: 2 Terduga Pelaku Penembakan Warga di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Dia mengatakan setelah peristiwa yang terjadi di Asrama SPN Polda Gorontalo pada Jumat (16/9) malam itu, Bripda MRW langsung diperiksa. 

"Sudah, begitu kejadian langsung kami amankan," ucap Kombes Agus di Gorontalo, Sabtu (17/9). 

BACA JUGA: Kronologi Bripda Arif Polisi Gorontalo Tertembak Senjata Pelontar Gas Air Mata

Perwira menengah Polri ini menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada Jumat malam itu adalah kelalaian dari Bripda MRW. 

"Peristiwa itu benar kelalaian,” tegasnya.

BACA JUGA: Bripda Arif Tertembak Senjata Pelontar Gas Air Mata, Begini Kondisinya

Kombes Agus mengatakan peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit. 

“Lukanya di kepala sebelah kiri, robek sudah dijahit dan sekarang lagi observasi di rumah sakit," ujar dia.

Saat ini, pihaknya berkonsentrasi untuk pengobatan dan pemulihan Bripda Arif Gani yang kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Aloei Saboe.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan setelah mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika langsung memerintahkan Kabid Propam dan Dirreskrimum untuk mengusut tuntas.

Selain itu, Kapolda Irjen Helmy juga memerintahkan Kabid Dokkes untuk mengawasi korban selama dirawat di rumah sakit. 

Kabid Propam dan Dirreskrimum sesuai perintah Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika langsung mendatangi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Terhadap oknum MRW, sudah diamankan di Polda guna proses lebih lanjut," pungkas Kombes Wahyu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler