jpnn.com, JAYAPURA - Bripda EN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Alwi, pekerja harian di Dinas Kebersihan Kota Jayapura.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu, Selasa (10/5) siang.
BACA JUGA: Castro Blak-blakan Soroti Sikap Aparat sebelum Briptu Hasbudi Ditangkap, Jleb!
Kombes Sanchez mengatakan setelah diamankan Bripda EN langsung diserahkan ke Polresta Jayapura.
"LP (laporan polisi) Bripda EN di Polresta sehingga kami limpahkan untuk proses pidana umum terkait perkaranya," terangnya.
BACA JUGA: Bripda EN Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Alwi Akhirnya Tertangkap
Sementara itu, ada fakta terbaru disampaikan Kombes Sanchez di tengah kasus yang menjerat Bripda EN.
Dia mengungkapkan dari informasi, Bripda EN ternyata sudah tidak berdinas selama 6 bulan.
BACA JUGA: 12 Fakta Kelakuan Briptu Hasbudi, Rumah untuk Pejabat & Catatan Transfer Uang, Parah!
"Dia sudah tidak dinas 6 berdasarkan informasi dari Dit Reskrimsus," beber Kombes Sanchez.
Terkait dengan sanksi Sanchez menyebutkan akan menunggu proses pidananya.
"Setelah pidana kami akan tindak sesuai prosedur di kepolisian," tegasnya.
Diketahui kecelakaan maut yang menewaskan Alwi dan melukai tiga orang lainnya luka-luka terjadi pada Rabu (4/5) pagi pukul 06.00 WIT di Jalan Koti tepat di Pelabuhan Laut Jayapura.
Dari hasil penyidikan dan keterangan saksi, pengemudi mobil pikap diketahui merupakan oknum anggota Polisi berpangkat Bripda EN.
Saat kejadian Bripda EN dalam pengaruh minuman kerasnya bersama beberapa rekannya.
Usai menabrak empat warga, oknum polisi tersebut kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah bersembunyi selama 5 hari oknum polisi Bripda EN akhirnya tertangkap di rumahnya di kawasan Bumi Cenderawasih II, Entrop Jayapura. (mcr30/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Rekening Terkait Briptu Hasbudi Disita Polisi, Berapa Isinya? Begini Penjelasan Irjen Daniel
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji