Bripda HS Kerap Berulah sebelum Membunuh Sopir Taksi Online, Sudah Disanksi PTDH

Rabu, 08 Februari 2023 – 16:37 WIB
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri memecat anggotanya, Bripda HS, yang menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok.

Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan Bripda HS telah menjalani sidang etik dan sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari detasemen berlogo burung hantu itu.

BACA JUGA: Densus 88 Sebut Bripda HS Kerap Melakukan Pelanggaran

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Aswin ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (8/2).

Sebelum menjadi tersangka kasus pembunuhan, Bripda HS diketahui sering melakukan berbagai pelanggaran, seperti menipu sesama polisi dan masyarakat.

BACA JUGA: Beginilah Profil Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok, Hmmm

Bripda HS juga pernah tertangkap tangan bermain judi daring dan terlibat utang pribadi dalam jumlah sangat besar kepada berbagai pihak.

Aswin menjelaskan sidang etik terhadap Bripda HS telah dilaksanakan pada 5 Desember 2022. Bintara Polri itu juga telah diberi teguran tertulis dan dihukum dengan penempatan khusus.

BACA JUGA: Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online, Densus 88 Bereaksi Begini

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," imbuh Aswin.

Namun, saat melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi daring di Depok, Brida HS masih sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Bripda HS tidak mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.

Aswin menegaskan perbuatan Bripda HS adalah tindakan personal yang tidak berhubungan dengan Densus 88.

"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasan," kata Aswin.

Perwira menengah Polri itu menambahkan pimpinan Densus 88 Antiteror Polri berkomitmen mendukung Polda Metro Jaya menyidik perkara Bripda HS.

"Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Aswin.

Kasus yang menyeret Bripda HS bermula ketika pengemudi taksi daring bernama Sony Rizal Taihitu (59) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa lagi di dalam mobilnya pada 23 Januari 2023 dini hari di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat.

Polisi pun mengusut kasus itu. Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada Bripda HS.(Antara/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Tetapkan Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir di Depok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler