Bripda PS dan Komplotannya Sudah Keterlaluan, Pantas Saja Ditembak Anggota Resmob

Kamis, 21 April 2022 – 04:20 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui wartawan, Senin (15/11) pagi. Foto: Romensy Augustino/JPNN

jpnn.com, SURAKARTA - Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kasus penembakan yang dilakukan anak buahnya dari resmob terhadap Bripda PS, salah satu anggota Polres Wonogiri.

Ade mengatakan penembakan dilakukan karena PS melawan ketika ditangkap sebagai tersangka kasus pemerasan. PS ditangkap bersama sejumlah orang yang merupakan satu komplotan.

BACA JUGA: Bripda PS Ditembak Anggota Resmob, Propam Langsung Turun Tangan, Ternyata

“Mereka melakukan pemerasan kepada seorang lelaki berinisial WP (66) yang membuat laporan pada 18 April 2022,” kata Ade kepada JPNN, Kamis (21/4).

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dan mendapati PS bersama rekannya di kompleks pemakaman Pracimoloyo, Makamhaji, Kartosuro, Sukoharjo pada Selasa (19/4) sore.

BACA JUGA: Bripka DA Berselingkuh, Bripda DO Begituan di Luar Nikah, Hemm

Perwira menengah Polri ini mengatakan ketika dilakukan upaya penangkapan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta, pelaku yang ketika itu berjumlah empat orang.

“Pelaku bersama komplotannya melakukan perlawanan dengan cara menabrakan mobil berkali-kali kepada sepeda motor petugas,” beber Ade.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Penembakan Anggota Polres Wonogiri, Oh Ternyata

Anggota Resmob yang merasa terancam kemudian melakukan penembakan ke udara sebagai peringatan 

“Namun kendaraan pelaku terus melaju dan kembali menabrak dua orang pengendara yang kebetulan melintas di lokasi saat itu,” kata Ade.

Polisi pun langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah ban mobil dan tersangka sebanyak dua kali.

Dari situ petugas menangkap Bripda PS (26) dan SNY (22). Sementara pelaku lain berhasil kabur.

Sehari berselang, petugas menangkap tiga pelaku lain, yakni RB (43), TWA (39), dan ES (36). Kini kelima pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335  KUHP atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No.12 tahun 1951.

“Untuk Bripda PS, kami koordinasikan juga dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah,” kata Ade. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polresta Surakarta Bakal Bubarkan Aksi Reuni 212 di Tempat Terbuka


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler